Tanpa PDIP Gibran Bebas Jadi Cawapres

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id– Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa Gibran Rakabuming Raka tak berbenturan dengan aturan. Sebab kata dia, tak ada Undang-Undang Pemilu yang mengatur syarat untuk capres maupun cawapres harus tercatat sebagai anggota partai politik.

“Orang yang dicalonkan sebagai bakal pasangan calon presiden maupun wakil presiden, kepala daerah, gubernur atau wali kota, itu tidak ada syarat menjadi anggota partai politik,” ujar Hasyim, Rabu (25/10/2023).

- Advertisement -

Maka itu, KPU RI tidak perlu
mengecek status keanggotaan Gibran di PDIP dan hanya berfokus melakukan verifikasi dokumen persyaratan dari Wali Kota Surakarta itu.

“Tidak menjadi syarat calon, maka tidak diperiksa oleh KPU,” jelas Hasyim.

Peryataan Ketua KPU RI ini merespon segala pemberitaan terkait status Gibran dalam Partai PDIP yang berkemungkinan dapat menjadi kendala dalam persyaratan untuk berkontestasi di Pilpres 2024.

- Advertisement -

Disisi lain, sebelumnya putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming, tak menjelaskan statusnya dalam partai milik anak Proklamator Indonesia, Megawati Soekarnoputri. Suami dari Selvi Ananda itu hanya singkat menyebut telah bertemu dengan Ketua DPP PDIP Puan Maharani.

“Saya sudah bertemu Mbak Puan, minggu lalu ya,” ungkap Gibran, Rabu (25/10/2023).

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Kapal Perang AS Lintasi Selat Malaka, Sah Secara Hukum?

JCCNetwork.id- TNI Angkatan Laut (AL) membenarkan adanya pergerakan kapal perang Amerika Serikat di kawasan Selat Malaka, Sabtu (18/4/2026). Pergerakan ini sempat memicu spekulasi terkait...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER