JCCNetwork.id- Seorang pria berinisial CHM (30) harus berurusan dengan polisi atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap pemilik warung sembako berinisial RJ (24). Kejadian ini terjadi di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Kota Depok.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto, pelaku dalam keadaan mabuk berat masuk ke warung saat korban tengah tertidur dan berusaha mencabuli RJ.
“Piket reskrim telah menerima penyerahan satu orang tersangka laki- laki dari Polsek Beji dalam perkara diduga tindak pidana pencabulan dan atau kekerasan seksual,” ungkap Hadi Kristanto saat dikonfirmasi, Selasa (24/10/2023).
Korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku kemudian melapor, dan dan petugas langsung bergerak menangkap pelaku yang masih dalam keadaan mabuk.
“Pada saat diamankan pelaku membawa botol kosong minuman keras dan diduga pelaku dalam kondisi mabuk berat. Barang bukti satu botol kosong minuman keras,” tukasnya.



