JCCNetwork.id- Jaringan Pendidikan untuk Rakyat (JPPR) dan Komite Independen Pemilih Indonesia (KIPP) melakukan aksi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (23/10/2023). Langkah ini sebagai bentuk keprihatinan mereka terkait independensi, profesionalisme, dan keadilan dalam pelaksanaan tugas MK.
Sekretaris Jenderal KIPP Kaka Suminta mengatakan pihaknya mendorong semua pihak melakukan evaluasi terhadap MK dalam menjalankan kekuasaannya secara independen, profesional, dan berkeadilan. Hal ini penting setelah MK mengeluarkan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengurangi syarat usia minimal bagi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
“Dengan putusan tersebut, syarat usia empat puluh tahun dalam mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden direduksi maknanya dengan mengecualikan pejabat negara yang dipilih melalui pemilu atau pilkada,” ujar Kaka di depan Gedung MK.
Padahal, posisi pejabat negara yang terpilih melalui pemilu atau pilkada, yang sebelumnya diatur secara tegas oleh Pasal 6A ayat (5) UUD 1945 yang memberikan wewenang kepada pembuat kebijakan untuk merancang tata cara pemilihan capres dan cawapres.
“Maka kehadiran MK yang diharapkan menjadi the guardian of constitution, kini menjadi perusak konstitusi,” tandasnya.
JPPR dan KIPP juga menyerukan perlunya restrukturisasi MK dengan ketentuan yang ketat untuk memastikan kemandirian hakim konstitusi, baik secara personal maupun institusi.
Mereka juga mendukung pelarangan hubungan keluarga antara Presiden sebagai pejabat eksekutif, pimpinan DPR sebagai pejabat legislatif, dan hakim konstitusi sebagai penegak hukum yang independen, dengan tujuan memelihara integritas dan otonomi lembaga-lembaga tersebut.



