JCCNetwork.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan jadwal pendaftaran calon presiden dan wakil presiden di Pemilu 2024 pada Kamis, 19-25 Oktober 2023 di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.
“Untuk jadwal pendaftaran pasangan capres-cawapres akan dilakukan oleh parpol dan gabungan parpol dijadwalkan 19-25 Oktober 2023 bertempat di kantor KPU,” kata Ketua KPU, Hasim Asy’ari dalam keterangan persnya, Senin (16/10/2023).
Adapun dalam melayani pendaftaran Capres-Cawapres akan di buka pada pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Jadwal tersebut, lanjut Hasyim akan berlaku sejak tanggal 19-24 Oktober 2023.
Akan tetapi, untuk hari terakhir layanan pendaftaran capres-cawapres 2024 akan dibuka sejak pukul 8 pagi hingga dini hari.
“Untuk waktu dalam hal ini jam, pendaftaran 19-24 Oktober 2023, dibuka pukul 08.00 WIB pagi sampai 16.00 WIB,” ujarnya.
“Khusus untuk hari terakhir 25 Oktober, itu dilakukan jam 08.00-23.59 WIB,” tambahnya.
Dijelaskan, bahwa usai melakukan pendaftaran, KPU RI akan melakukan verifikasi data persyaratan apakah pendaftaran itu memenuhi syarat atau tidak.
“Kemudian selanjutnya, dilakukan verifikasi dokumen syarat pencalonan,” ucapnya.



