JCCNetwork.id- Almas Tsaqibbirru, seorang mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA), yang lahir pada tanggal 16 Mei 2002 di Surakarta. Ia berasal dari daerah Jebres, Surakarta, dan juga dikabarkan sebagai anak dari Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia mendadak menjadi perbincangan publik.
Pasalnya sesuai situs resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Almas Tsaqibbirru mengajukan laporan untuk menguji Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam persidangan ini, Almas Tsaqibbirru didampingi oleh kuasa hukumnya, Dwi Nurdiansyah Santoso SH, dan tim hukumnya. Kemudian MK juga telah mengabulkan permohonannya.
Dalam gugatannya Almas Tsaqibbirru adalah untuk meminta Mahkamah Konstitusi untuk mempertimbangkan izin bagi seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah agar dapat mencalonkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden, meskipun usianya belum mencapai 40 tahun. Langkah ini diambil dengan tujuan membuka peluang bagi Gibran Rakabuming untuk menjadi calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024.
Almas adalah merupakan penggemar berat Gibran Rakabuming. Ia percaya bahwa selama Gibran Rakabuming menjabat sebagai wali kota, ekonomi Surakarta mengalami peningkatan yang signifikan, mencapai 6,25 persen, dari sebelumnya mengalami pertumbuhan negatif sebesar 1,74 persen.



