JCCNetwork.id – Dalam perkembangan terbaru, penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri memeriksa selebgram, Angela Lee, sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan jaringan internasional yang dipimpin oleh Fredy Pratama.
Kasubdit V Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan pemeriksaan ini untuk mengungkap aliran dana yang terkait dengan TPPU yang diduga dilakukan oleh Fredy Pratama.
“Saat ini Subdit TPPU Narkotika Bareskrim sedang mendalami aliran dana jaringan FP di wilayah Yogyakarta sekitarnya,” ujar Susatyo, Selasa (3/10/2023) dikutip.
Dalam kesaksiannya, Angela Lee menjelaskan bahwa ia tidak mengenal Fredy Pratama secara pribadi, tetapi mengakui mengenal beberapa rekan dari Fredy Pratama.
Keterangan ini akan menjadi dasar pengembangan lebih lanjut dalam penyelidikan dan mungkin akan digunakan sebagai alat bukti terkait kasus TPPU yang melibatkan Fredy Pratama.
“Angela salah satu saksi yang kami periksa untuk mengumpulkan alat bukti dugaan layering atau cluster baru TPPU,” ucapnya.
Namun, Susatyo tidak memberikan informasi lebih lanjut tentang identitas rekan-rekan Fredy Pratama yang terlibat dalam proses pembelian ruko milik ayah Fredy Pratama, Lian Silas, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Hasil pengembangan aset yang disita dari rekan FP yang membantu pembelian satu ruko milik tersangka LS (keluarga FP). Dia (Angela Lee) hanya mengenal rekan Fredy di Yogya,” jelasnya.



