Polemik Ahli Waris Lina Jubaedah, Pihak Teddy Bantah Incar Harta

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Polemik mengenai proses hukum penetapan ahli waris mendiang Lina Jubaedah kembali mencuat setelah permohonan yang diajukan oleh Teddy Pardiyana mendapat respons dari pihak keluarga mantan suami almarhumah, Sule.

Kecurigaan yang disampaikan Sule terkait niat Teddy di balik pengajuan penetapan ahli waris tersebut memicu tanggapan dari pihak kuasa hukum Teddy. Mereka menilai reaksi yang muncul dari keluarga Sule terlalu berlebihan dan tidak sejalan dengan substansi perkara yang tengah diproses di pengadilan.

- Advertisement -

Kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati, mengatakan pihaknya hanya mengajukan permohonan administratif berupa penetapan ahli waris tanpa disertai tuntutan lain. Hal tersebut disampaikan saat ditemui di lingkungan Bareskrim Polri, Kamis (12/3/2026).

Menurut Wati, proses hukum yang diajukan kliennya memiliki tujuan yang sederhana dan sesuai prosedur hukum. Namun, ia menilai tanggapan dari pihak lain justru berkembang ke isu-isu yang tidak berkaitan langsung dengan perkara tersebut.

“Kalau kami menilainya terlalu berlebihan ya. Ketakutan atau apa kami gak tahu,” kata kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati, saat ditemui di Bareskrim Polri, Kamis (12/3/2026).

- Advertisement -

Ia menjelaskan, permohonan yang diajukan ke pengadilan hanya sebatas meminta penetapan status ahli waris, bukan untuk menuntut pembagian harta peninggalan. Oleh karena itu, pihaknya menilai wacana mengenai aset, kekayaan, maupun kepemilikan properti yang sempat mencuat di publik tidak memiliki hubungan dengan agenda sidang yang sedang berjalan.

“Kami di sini kan gak nuntut apa-apa, hanya penetapan aja. Kok jadi bicaranya ngalor-ngidul ke mana-ke mana,” ujar Wati Trisnawati.

Wati juga menepis anggapan bahwa Teddy Pardiyana tengah berupaya mengejar atau menguasai harta peninggalan almarhumah Lina Jubaedah. Menurutnya, pembahasan mengenai aset bernilai miliaran rupiah, rumah kontrakan, maupun tabungan pribadi almarhumah merupakan narasi yang tidak relevan dengan permohonan yang diajukan.

“Mengenai yang aset miliaranlah, yang asetnya ini, kontrakan, atau yang asetnya diam-diam, kan kami gak ngejar ke sana, gak ke arah ke sana. Jadi maksudnya jadi ngelantur,” ucap Wati Trisnawati.

Selain itu, pihak kuasa hukum Teddy menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada komunikasi secara langsung antara Teddy Pardiyana dan Sule terkait perkara tersebut. Seluruh proses disebut berjalan melalui jalur hukum yang berlaku.

Mereka berharap proses penetapan ahli waris dapat berjalan secara objektif di pengadilan tanpa menimbulkan spekulasi yang berkembang di luar substansi perkara.

Kuasa hukum Teddy kembali menekankan bahwa langkah yang ditempuh kliennya semata-mata bertujuan untuk mendapatkan kepastian hukum mengenai status ahli waris, bukan untuk mempersoalkan atau memperdebatkan pembagian harta peninggalan almarhumah.

“Kami kan minta hanya penetapan aja, dibalasnya bahwa kami seolah-olah meminta warisan,” pungkasnya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

KPK Sebut Korupsi di Bidang Pengadaan Masih Dominan

JCCNetwork.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) masih menjadi titik paling rentan terhadap praktik korupsi di Indonesia. Lembaga antirasuah...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER