MA Tolak Kasasi, Nikita Mirzani Tetap Dipenjara 6 Tahun

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Upaya hukum kasasi yang diajukan selebritas Nikita Mirzani dalam perkara dugaan pemerasan disertai ancaman serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) akhirnya ditolak oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dengan putusan tersebut, Nikita tetap harus menjalani hukuman enam tahun penjara sebagaimana diputuskan pada tingkat banding.

Berdasarkan petikan amar putusan perkara kasasi nomor 3144 K/PID.SUS/2026 yang dipublikasikan melalui laman resmi MA di Jakarta, Jumat (13/3/2026), majelis hakim memutuskan untuk menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh pihak terdakwa.

- Advertisement -

“Tolak kasasi terdakwa,” demikian bunyi petikan amar putusan perkara kasasi nomor 3144 K/PID.SUS/2026 yang dikutip dari laman resmi MA RI di Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Perkara ini diputus oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Soesilo sebagai ketua majelis, dengan dua hakim anggota yakni Sutarjo dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Saat ini, berkas perkara tersebut masih berada dalam tahap minutasi sebelum putusan resmi berkekuatan hukum tetap sepenuhnya dalam administrasi peradilan.

Putusan kasasi ini sekaligus menguatkan vonis yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tingkat banding. Dalam putusan banding tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Nikita Mirzani serta denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

- Advertisement -

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” bunyi amar putusan banding yang diputus pada Selasa (9/12/2025) lalu.

Perjalanan perkara ini sempat mengalami perubahan putusan di setiap tingkat peradilan. Pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menilai Nikita hanya terbukti melakukan tindak pidana pemerasan, sementara unsur tindak pidana pencucian uang belum terbukti secara sah dan meyakinkan.

Namun, putusan tersebut berubah ketika perkara diperiksa di tingkat banding. Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan terdakwa tidak hanya terbukti melakukan pemerasan, tetapi juga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan hasil kejahatan tersebut. Atas dasar itu, hukuman terhadap Nikita diperberat menjadi enam tahun penjara.

Kasus ini bermula dari laporan terkait dugaan pengancaman terhadap pengusaha produk perawatan kulit milik dokter Reza Gladys. Dalam dakwaan jaksa, Nikita disebut meminta uang sebesar Rp4 miliar kepada korban dengan dalih “uang tutup mulut” terkait produk yang dipasarkan oleh pihak korban.

Selain itu, jaksa juga menilai sebagian uang yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut digunakan oleh terdakwa untuk melunasi sisa kewajiban kredit pemilikan rumah (KPR). Tindakan tersebut kemudian dijadikan dasar oleh penuntut umum untuk menjerat Nikita dengan pasal tindak pidana pencucian uang.

Dalam proses persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum sempat menuntut hukuman yang lebih berat, yakni pidana penjara selama 11 tahun serta denda Rp2 miliar dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan. Namun tuntutan tersebut tidak sepenuhnya dikabulkan oleh majelis hakim di setiap tingkat peradilan.

Dengan ditolaknya permohonan kasasi oleh Mahkamah Agung, maka vonis enam tahun penjara yang dijatuhkan pada tingkat banding kini tetap berlaku dan harus dijalani oleh Nikita Mirzani.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Fajar/Fikri Gagal ke Final Asian Games

JCCNetwork.id – Langkah ganda putra Indonesia Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri terhenti di semifinal Asian Games Aichi-Nagoya 2026.Mereka kalah dari wakil China Wang Chang/Liang Wei...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Supratman Ungkap Arahan Tegas Prabowo, Semua Kementerian Wajib Bersih-Bersih
04:31
Video thumbnail
Ombudsman Ungkap Dugaan Pungli di Rutan Pondok Bambu, Penggunaan HP Disebut Bayar Rp250 Juta #shorts
01:53
Video thumbnail
Ombudsman Soroti Dugaan Pungli di Rutan Pondok Bambu, Pakai HP Bayar Rp250 Juta
09:09
Video thumbnail
Pedagang Mengadu ke DPR, Uang Ratusan Juta di TikTok Shop Lenyap Usai 3 Bulan Ditahan
08:52
Video thumbnail
DPR Soroti UU Perampasan Aset: Koruptor Harus Tak Berkutik, APH Juga Wajib Diawasi
09:36
Video thumbnail
Ombudsman Ungkap Temuan Lain di Lapas Cibinong, Ada Kartu RS Milik Hansen Setiawan
13:59
Video thumbnail
Momen Haru Mentan Amran Saat Lihat Anak Korban Pegawai Pertanian di Papua
08:08
Video thumbnail
Amien Rais Dukung Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK
10:21
Video thumbnail
Tak Disangka Jalur Bantuan Pertanian di Papua yang Dianggap Aman Berujung Tragedi
09:58
Video thumbnail
Tangis Ayah Pecah Dengar Curhatan Anak Korban Penembakan Papua Ingin Berhenti Kuliah
08:30
Video thumbnail
Mentan Amran Tak Main main, Ancam Copot Pejabat Kementan Jika 3 Bulan Masalah Tak Kunjung Beres
08:23
Video thumbnail
DPR Beri Pesan ke Ombudsman Usai Sidak Lapas Cibinong, Hati-Hati, Jangan Sampai Kena Santet #shorts
01:05
Video thumbnail
DPR Ingatkan Ombudsman Usai Sidak Lapas Cibinong, Jaga Diri, Jangan Sampai Kena Santet
08:37
Video thumbnail
Usai Sidak Lapas Cibinong, DPR Ingatkan Ombudsman Waspadai Teror dan Intervensi #shorts #trending
01:44
Video thumbnail
DPR Soroti Ombudsman Ditolak Masuk Lapas Cibinong Kok Bisa Terjadi
10:53
Video thumbnail
Ombudsman Ungkap Temuan di Lapas Cibinong, Mobil Mewah hingga Jalan Rahasia #shorts #trending
01:59
Video thumbnail
Momen Tak Biasa Mentan Amran Terima Demo Petani Sambil Ajak Sarapan Bersama
09:05
Video thumbnail
Suasana Haru di Sidang MK Saat Hisako Tak Kuasa Tahan Sedih
08:39
Video thumbnail
Usai Sidak Lapas Cibinong, DPR Ingatkan Ombudsman Waspadai Teror dan Intervensi
12:10
Video thumbnail
DPR Geram Soroti Lapas Cibinong, Desak Imipas Bersihkan “Tikus” yang Merajalela #shorts #trending
01:41

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER