JCCNetwork.id – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengambil keputusan yang signifikan dalam kasus mengenai usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) di Indonesia. Ketua MK Anwar Usman pada Senin (2/10/2023), mengabulkan permohonan penarikan kembali uji materi terkait Pasal 169 Huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Menetapkan mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan atau ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (2/10/2023) dikutip dari Antara.
Kasus ini diajukan oleh dua warga negara Indonesia (WNI), Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumban Batu, yang meminta perubahan ketentuan syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden. Mereka ingin usia minimal capres dan cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 30 tahun.
Alasan yang dikemukakan oleh pemohon adalah bahwa beberapa kepala daerah di Indonesia yang berusia di bawah 40 tahun telah memiliki pengalaman yang memadai. Mereka memberi contoh seperti Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo (34 tahun), Wali Kota Medan Bobby Nasution (32 tahun), Bupati Trenggalek Emil Dardak (32 tahun), dan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming (35 tahun).
“Terhadap permohonan tersebut, Mahkamah telah menyelenggarakan persidangan pada 13 September 2023, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dan Mahkamah telah memberikan nasihat sesuai dengan Pasal 39 Undang-Undang MK, serta memberikan kesempatan kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonannya,” kata Anwar.
Namun demikian, lanjutnya, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan kedua pada tanggal 26 September 2023, para pemohon menyampaikan surat permohonan pencabutan perkara. Alasannya adalah karena pemohon merasa argumentasi permohonan masih lemah.
“Alasan yang pertama, kami juga menerima nasihat Yang Mulia soal sidang pertama, Yang Mulia. Ya, begitu, Yang Mulia. Masih lemahnya argumentasi kami, Yang Mulia,” demikian kata Hite sebagaimana dikutip dalam risalah persidangan yang diunduh dari laman resmi MK RI di Jakarta.
Atas permohonan pencabutan perkara tersebut, MK melakukan rapat permusyawaratan hakim dan berkesimpulan bahwa pencabutan atau penarikan kembali Perkara Nomor 100/PUU-XXI/2023 itu beralasan menurut hukum.
“Menyatakan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” ujar Anwar.



