TikTok Shop Berjuang untuk Nasib 6 Juta Penjual! Bagaimana Dampak Aturan Baru?

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- TikTok Indonesia merespons dengan bijak peraturan anyar dalam social commerce yang baru-baru ini dikeluarkan oleh Pemerintah. Mereka menekankan pentingnya pertimbangan terhadap para penjual lokal dan kreator affiliate yang bergantung pada TikTok Shop.

Dalam sebuah pesan elektronik yang dikutip, juru bicara TikTok Indonesia menyatakan, “Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, namun, kami juga berharap Pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop”

- Advertisement -

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 yang baru saja direvisi, mengklasifikasikan platform social commerce hanya sebagai alat promosi barang dan jasa, tidak memungkinkan fasilitas transaksi. Ini telah menimbulkan kekhawatiran di antara penjual yang mencari kejelasan mengenai implikasi perubahan aturan tersebut.

TikTok Indonesia juga menegaskan bahwa social commerce memiliki peran penting dalam membantu UMKM dengan memungkinkan kolaborasi dengan kreator lokal untuk meningkatkan lalu lintas ke toko daring mereka.

“Perlu kami tegaskan kembali bahwa social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM untuk membantu mereka berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online
mereka,” kata TikTok Indonesia.

- Advertisement -

Sebelumnya, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, mengumumkan pembatasan penggunaan TikTok Shop dalam upaya mematuhi peraturan pemerintah terkait e-commerce di Indonesia yang telah direvisi berdasarkan Permendag 50 Tahun 2020. Pembatasan ini mencakup larangan untuk menjalankan transaksi jual-beli di dalam platform TikTok Shop.

Perubahan signifikan dalam regulasi ini adalah larangan menggabungkan media sosial dengan e-commerce. Presiden RI, Joko Widodo, secara tegas menegaskan aturan ini dalam rapat terbatas yang diselenggarakan pada Senin (25/9/2023).

Zulkifli Hasan, menjelaskan pengguna TikTok Shop tidak diizinkan untuk melakukan penjualan juga pembayaran langsung melalui aplikasi ini. Fungsinya hanya sebatas untuk promosi.

“Aplikasi ini hanya boleh digunakan untuk keperluan promosi, mirip dengan fungsi TV yang tidak dapat menerima pembayaran langsung. TikTok Shop harus berperan sebagai platform digital untuk mempromosikan produk dan jasa,” ungkap Zulhas dikutip.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Menkeu Pastikan Pajak Tak Naik, Fokus Pulihkan Daya Beli

JCCNetwork.id- Pemerintah memastikan tidak akan mengambil langkah menaikkan pajak dalam waktu dekat di tengah kondisi ekonomi yang masih menghadapi berbagai tekanan global. Menteri Keuangan...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER