Polisi Bongkar Dalang Prostitusi Anak dengan Tarif Fantastis!

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus prostitusi anak di bawah umur dan perdagangan orang melalui media sosial dengan menangkap seorang wanita berusia 24 tahun berinisial FEA. Tindakan ini merupakan upaya keras untuk memberantas kejahatan ini.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan penangkapan terhadap pelaku ini dilakukan pada Kamis, 14 September lalu, setelah dua korban, SM (14) dan DO (15), yang mengenal FEA melalui jaringan sosial, terjerat dalam kasus ini.

- Advertisement -

“Kami melakukan upaya paksa terhadap tersangka yang diduga terkait prostitusi atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” kata Ade Safri, kepada wartawan Minggu (24/9/2023).

Dalam pengungkapan kasus ini SM mengaku terlibat dalam aktivitas tersebut dengan harapan dapat membantu neneknya, yang menjanjikan bayaran sebesar Rp6 juta. Sementara itu, DO pertama kali dipekerjakan oleh FEA dengan imbalan Rp1 juta.

Selain kedua korban ini, dugaan kuat mengindikasikan bahwa masih ada 21 anak lainnya yang dieksploitasi secara seksual melalui media sosial oleh pelaku ini, dan mereka juga diduga di bawah umur.

- Advertisement -

FEA tidak hanya menjalankan praktik prostitusi anak, tetapi juga menawarkan tarif yang berbeda untuk perempuan yang masih perawan, sebesar Rp7 hingga Rp8 juta per jam, dan untuk yang tidak perawan, sebesar Rp1,5 juta per jam. Dalam setiap transaksi, FEA mendapatkan 50 persen dari hasilnya.

Dalam pembagian hasil, pelaku FEA mendapat bagian 50 persen dari setiap transaksi. Dia mengaku menjadi muncikari dari ​​​​​​April sampai September 2023.

Pelaku ini mengaku telah menjadi muncikari sejak April hingga September 2023, dan semua penghasilannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Pihak berwenang sedang menyelidiki lebih lanjut kasus ini dan berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk menangani korban.

“Kami masih mendalami dan juga berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk penanganan korban,” ucapnya.

Kasus ini tertuang dalam LP/A/83/IX/2023/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA METRO JAYA. Pelaku dijerat dengan pasal hukum, seperti Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 296, Pasal 506 KUHP, dan Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Cerita dari ‘Ojol’ menjadi ‘Pengusaha Ojol’

JCCNetwork.id - Ketua DPD Oraski Jawa Timur untuk Roda Empat, Tito menegaskan bahwa perjuangan mereka belum akan berhenti selama aturan nasional yang tegas dan...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER