JCCNetwork.id- Aksi sindikat penjualan obat-obatan terlarang daftar G tanpa surat izin berhasil terungkap. Ada dua toko di kawasan Sepatan, Kabupaten Tangerang menjalankan bisnis berbahaya itu. Dalam operasi ini, Polisi membekuk tiga tersangka inisial NH (28), RJ (24), dan AG (21).
“Penangkapan ketiga pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kami dapat terkait adanya tempat yang dijadikan penjualan ataupun pengedaran obat-obat daftar G dan tanpa izin edar,” kata Kapolsek Sepatan, AKP Sriyono dalam keterangannya, dikutip Sabtu (23/9/2023).
Dalam kasus ini polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 210 butir tramadol dan 75 butir eximer dari NH dan RJ yang diamankan pada Sabtu (16/9) sekitar pukul 16.30 WIB. Lalu 103 butir tramadol dan 778 eximer ditemukan di Toko Kosmetik Kampung Teriti, Desa Karet, Kecamatan Sepatan.
“Jadi total sebanyak 1.166 butir obat-obatan terlarang kita sita dari tiga tersangka tersebut,” jelasnya.
Atas perbuatan tersebut, para pelaku dikenai Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.



