JCCNetwork.id- Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, sampaikan bahwa proses revisi terkait Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 masih berproses. Apabila izin dari Presiden sudah diperoleh, maka Permendag tersebut bisa ditandatangani dalam minggu ini.
“Kalau Permendag bisa (ditandatangani) minggu ini, karena sudah dapat izin dari presiden. Tapi untuk disahkan kita menunggu diundangkan dalam lembaran berita negara,” ujar Isy, di Jakarta, Jumat (22/9/2023) dikutip.
Adapun revisi aturan itu berkaitan dengan perizinan usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik. Langkah ini ditempuh sebagai respons terhadap protes daripada para pedagang di Tanah Abang, yang mengklaim mengalami penurunan penjualan karena maraknya penjualan daring.
Kementerian Perdagangan bersama kementerian dan lembaga terkait akan memastikan pemenuhan terhadap persyaratan teknis seperti SNI wajib, sertifikat halal, izin dari BPOM, dan persyaratan lainnya bagi barang dan jasa yang dijual, terutama barang impor.
Sebelumnya, pada Selasa (19/9), para pedagang di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, menggelar protes saat Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), saat Teten Masduki, berkunjung ke pasar tersebut. Para pedagang menuntut agar Menteri Teten menutup Tiktok Shop yang diduga menjadi penyebab penurunan pembeli di pasar grosir terbesar di Asia Tenggara itu.
























