JCCNetwork.id- Polisi mengamankan seorang juru parkir liar berusia 55 tahun berinisial DJ, atau sering disebut Njo. Penangkapan ini dilakukan atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak berusia 13 tahun di Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
“Melakukan penangkapan tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama dikutip Senin (18/9/2023).
Menurut Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama, penangkapan ini adalah tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh ayah korban ke pihak kepolisian. Kejadian tersebut diduga terjadi pada hari Jumat, 15 September 2023, sekitar pukul 13.00 WIB.
“Tersangka DJ alias Njo merupakan juru parkir liar yang tercatat sebagai warga Tamansari, Jakbar,” ujarnya.
Putra menjelaskan bahwa korban dan tersangka sebenarnya saling mengenal karena mereka adalah tetangga. Pelaku yang berperilaku bejat telah melakukan perbuatan tersebut beberapa kali ketika lingkungan sekitarnya sepi.
“Pelaku menyetubuhi korban di siang hari, antara pukul 13.00 hingga 14.00 WIB, saat jam kerja. Karena pada jam tersebut lingkungan kos-kosan biasanya sedang sepi, karena penghuninya sedang bekerja,” ucap Putra.
Perbuatan bejat terakhir tersangka terungkap setelah seorang warga melaporkannya kepada ayah korban, yang kemudian melanjutkan dengan membuat laporan resmi ke polisi.
“Pelaku berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Tambora pada hari Sabtu tanggal 16 September 2023 sekira Jam 14.00 WIB dan pelaku mengakui pernah menyetubuhi korban,” imbuhnya.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 jo 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya adalah maksimal 15 tahun penjara.



