JCCNetwork.Id – Kisah ini berawal dari seorang mahasiswa berusia 20 tahun inisial RP atau Rahmat. Ia terlibat dalam peristiwa yang tak terbayangkan, yakni membeli narkotika ganja seberat 1,2 kilogram melalui media sosial Instagram.
Kisah ini menjadi sorotan pertama kali saat Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama, menerima informasi yang mengejutkan dari jasa ekspedisi pada Sabtu (2/9/2023). Yakni tentang pengiriman paket berisi ganja dari Medan. Dengan cepat, langkah tegas pun diambil menyelidiki pengiriman tersebut.
“Unit Reskrim Polsek Tambora berhasil menyita satu paket daun ganja kering dengan berat bruto sebesar 1,2 kg sebagai barang bukti,” ujar Putra kepada wartawan, Senin (4/9/2023).
Hasil penyelidikan mengejutkan ini juga membongkar fakta bahwa tersangka telah membayar sebesar Rp6 juta kepada seorang penjual ganja melalui akun Instagram dengan alias “Echsan”.
Transaksi pembayaran ini terjadi pada Kamis (31/8). Saat ini, tim penyidik kepolisian sedang berupaya keras untuk melacak dan menangkap pihak yang menyediakan ganja dari Medan tersebut.
Tersangka Rahmat, dengan wajah penuh penyesalan, mengakui bahwa ia telah terjerumus dalam dunia ganja sejak tahun 2022. Namun, pembelian ganja melalui Instagram ternyata merupakan kali pertamanya.
“Ganja yang sebelumnya dijual, dia beli dari seorang bandar lain yang saat ini masih dalam pengejaran. Motif dari pembelian ganja tersebut adalah untuk penggunaan pribadi dan mencari keuntungan melalui penjualan kembali dalam bentuk paketan-paketan kecil,” katanya.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.



