Alvin Lim Ditetapkan Jadi Tersangka? Begini Kata Polri

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Advokat Alvin Lim ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri terkait kasus tindak pidana dugaan ujaran kebencian dan/atau fitnah pemberitaan bohong.

“Kita juga sudah melakukan penetapan tersangka terhadap saudara AL,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar kepada wartawan, Rabu (30/8/2023).

- Advertisement -

Dalam kasus ini, Adi Vivid menjelaskan bahwa ada sejumlah laporan polisi yang tersebar di beberapa Polda (Kepolisian Daerah), dan kemudian seluruh laporan tersebut ditarik dan ditangani oleh Bareskrim Polri.

Penetapan Alvin Lim sebagai tersangka telah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan yang sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 28 orang dan selanjutnya kami juga sudah melaksanakan pemeriksaan saksi atau permintaan keterangan terhadap saksi ahli sebanyak 8,” jelasnya.

- Advertisement -

Dalam kasus dugaan ujaran kebencian dengan pernyataan “Kejaksaan Sarang Mafia,” Alvin Lim dijerat dengan Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 serta Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Pemprov DKI Perluas Program Pilah Sampah

JCCNetwork.id- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memperluas program pemilahan sampah rumah tangga ke seluruh wilayah administrasi ibu kota. Program tersebut akan resmi dicanangkan pada...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER