JCCNetwork.id- Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI), Lucius Karus, mengungkapkan catatannya menjelang berakhirnya periode penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat atas Daftar Caleg Sementara (DCS) 2024 pada Senin, 28 Agustus 2023, pukul 23.59 WIB.
Lucius menyoroti klaim keberhasilan KPU soal tindakan preventif dan persuasif mereka. Yakni dalam meredam jumlah masukan dan tanggapan dari masyarakat, namun klaim ini tampaknya berlebihan.
Dalam analisanya, FORMAPPI menduga bahwa minimnya partisipasi masyarakat akibat informasi awal yang tak menarik dari KPU. Kurangnya tampilan personal calon legislatif oleh KPU, juga mencerminkan ketertutupan dan mengurangi motivasi masyarakat untuk berpartisipasi.
“Gairah memberitahu KPU jadi hilang karena masyarakat merasa masukan dan tanggapan yang diberikan nantinya juga akan disimpan KPU atau dijadikan bahan curhatan KPU ke Parpol,” kata Lucius kepada JCCNetwork.id, Senin (28/8/2023).
Lebih lanjut, FORMAPPI menemukan kesalahan dalam data DCS calon legislatif, yakni dalam penulisan jenis kelamin pada dua caleg dari Partai Gelora. Yakni Fauzi Ramadhan Dapil Aceh II, Nomor Urut 2.
Kemudian, Silas Heluka, M. M. Dapil Papua Pegunungan, Nomor Urut 3. Keduanya tertulis berjenis kelamin perempuan padahal berdasarkan penelusuran diduga keduanya laki-laki. Hal ini menunjukkan kurangnya perhatian dan peduli dari KPU. Terutama akurasi data yang mereka sampaikan kepada publik melalui sistem informasi pengelolaan lembaga penyelenggara pemilu itu.
“Dengan kata lain KPU itu masa bodo dengan kredibilitas informasi. Mau benar atau salah KPU ngga mau urus. Yang penting mereka sudah terlihat bekerja saja. Benar atau salah bukan salah KPU, tetapi parpol atau pihak lain,” tandas Lucius.
Dalam kesimpulan, FORMAPPI mengkritik KPU sebagai lembaga yang tidak profesional. Kemudian tidak bertanggung jawab, dan tidak mampu menjalankan peran mereka sebagai penyelenggara.
KPU seharusnya mengakui kesalahan dalam sistem mereka dan bertanggung jawab dengan tindakan konkret, seperti meminta maaf atau mengundurkan diri, untuk memulihkan wibawa mereka yang tergerus oleh ketidakbecusan selama tahapan ini.
“Ketakbecusan penyelenggara dari waktu ke waktu selama tahapan ini akan dengan sendirinya menggerogoti wibawa KPU sendiri,” tandasnya.



