JCCNetwork.id- Anies Baswedan pintar memilih siapa calon wakil presiden yang akan mendampingnya di Pilpres 2024 mendatang. Untuk itu, Partai Keadialan Sejahtera (PKS), Demokrat, dan NasDem telah menyerahkan keputusan pemilihan itu kepada Anies. Saat ini tinggal menunggu pengumuman resminya.
“Sesuai kesepakatan koalisi, kami menyerahkan soal pilihan cawapres kepada Pak Anies Baswedan,” kata Presiden PKS, Ahmad Syaikhu di Yogyakarta, Jumat (18/8/2023).
Syaikhu kembali menekankan Anies Baswedan pintar dan telah menunjukkan kecermatan dalam memilih. Namun penting juga nanti ada kesejajaran dan kecocokan visi antara Anies dan calon wakil presiden pendampinginya nanti.
“Untuk sosok cawapres Pak Anies ini, kami hanya berharap yang dipilih memang punya faktor elektoral baik,” kata Syaikhu.
Anies Baswedan Tanggapi Soal Pengumuman Cawapres
Sebelumnya Bakal calon Presiden Koalisi Perubahan, Anies Baswedan, memberikan tanggapannya terhadap rencana deklarasi cawapres pendampingnya pada tanggal 18 Agustus 2023. Hal itu menyusul tersebar luas mengenai rencana mendeklarasikan cawapres sehari setelah HUT kemerdekaan RI.
“Kenapa kok enggak tanggal 16? Enggak tanggal 17? tanggal 19? Itu random,” ujar Anies di Jakarta Pusat, Selasa (15/8/2023) malam.
Ia juga enggan memberikan jawaban yang pasti terkait berita mengenai pemilihan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Ketua Umum Partai Demokrat, sebagai Calon Wakil Presiden yang akan mendampinginya. Namun dengan singkat, mengakatakan ia akan mengumumkan siapa pendampingnya dalam Pilpres 2024 pada saat yang tepat.
Tambahan informasi, bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP), Anies Baswedan menjadi salah satu kandidat terkuat di Pilpres 2024 mendatang. Sementara rival Anies yang bakal juga maju bertarung sebagai capres adalah Ketua Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Saat ini sudah ada tiga partai politik yang mendukung Anies sebagai calon presiden 2024. Yakni Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sebagaimana tertuang dalam Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Yakni menetapkan bahwa pasangan calon presiden-calon wakil presiden, ketiga partai politik telah memenuhi kriteria pwngusulan. Yakni memperoleh setidaknya memperoleh minimal 20% dari total jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).



