JCCNetwork.id- Anies Baswedan menjawab tantangan Presiden Jokowi
Widodo dalam pidato kenegaraan di Gedung MPR/DPR RI pada tanggal 16 Agustus 2023. Tentang menggambarkan betapa kompleksnya tantangan bagi pemimpin berikutnya membangun Indonesia yang terus bergerak maju.
Dengan tegas Anies Baswedan menjawab, bahwa konstitusi bukan sekadar sebuah dokumen hukum. Melainkan sebuah landasan kokoh yang mengarahkan pembangunan Indonesia ke depan.
“Jadi ke depan, saya yakin yang menjadi rujukan adalah konstitusi kita, apa yang dirancang oleh pendiri republik ini. Itu yang jadi pegangan,” kata Anies di Waduk Lebak Bulus, Jakarta, dikutip Kamis (17/8/2023).
Menurut pandangan Anies, keadilan, kesetaraan, dan pemerataan adalah tiga pilar penting yang harus jadi pegangan setiap upaya pembangunan. Pesannya jelas, pembangunan yang berarti hanya terwujud melalui prinsip-prinsip mendasar ini.
“Itu yang jadi pegangan,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi dengan tegas menyampaikan bahwa pemimpin berikutnya haruslah berani menentukan jalur masa depan Indonesia. Jokowi juga memberikan tantangan kepada calon pemimpin berikutnya untuk meneruskan tonggak-tonggak pembangunan yang telah di letakkan.
“Apakah berani atau tidak? Mampu konsisten atau tidak? Karena yang butuhkan itu adalah nafas yang panjang karena kita tidak sedang jalan-jalan sore. Kita juga tidak sedang lari sprint, tapi yang kita lakukan harusnya adalah lari marathon untuk mencapai Indonesia Emas,” ucap Jokowi.
Anies Baswedan Salah Satu Kandidat Terkuat Capres 2024
Tambahan informasi Bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP), Anies Baswedan menjadi salah satu kandidat terkuat di Pilpres 2024 mendatang. Sementara rival Anies yang bakal juga maju bertarung sebagai capres adalah Ketua Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Saat ini sudah ada tiga partai politik yang mendukung Anies sebagai calon presiden 2024. Yakni Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sebagaimana tertuang dalam Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Yakni menetapkan bahwa pasangan calon presiden-calon wakil presiden, ketiga partai politik telah memenuhi kriteria pwngusulan. Yakni memperoleh setidaknya memperoleh minimal 20% dari total jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).



