DPR Hanya Selesaikan Satu RUU di Masa Persidangan V, Ada Apa dengan Kinerja Mereka?

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Pada periode Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 (selanjutnya disebut MS V TS 2022-2023), sorotan publik tertuju pada perjalanan panjang yang membentang dalam mengukur produktivitas dan kualitas kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Berbeda dengan persidangan sebelumnya, MS V TS 2022-2023 menarik perhatian karena berlangsung lebih lama dibandingkan MS III dan MS IV. Harapan publik seiringnya waktu bertambah adalah kehadiran legislasi yang lebih berkualitas dan produktif dari DPR. Namun, kenyataan yang dihadirkan menjadi bahan refleksi kritis bersama.

- Advertisement -

Dalam jangka waktu MS V ini, DPR RI mampu menyelesaikan pembahasan hanya untuk satu Rancangan Undang-Undang (RUU), yaitu Omnibus Law RUU Kesehatan. Fakta ini menjadi sorotan tajam, mengingat sebelumnya DPR bersama Pemerintah dan DPD telah menetapkan prioritas pembahasan untuk sembilan RUU yang masih berada pada tahap Pembicaraan Tingkat I. Selain itu, sejumlah RUU lainnya yang termasuk dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 juga diharapkan untuk mendapatkan perhatian serius.

Sayangnya, pengesahan RUU Kesehatan tak luput dari kontroversi. Penolakan dari Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS atas penghapusan mandatory spending dalam RUU tersebut mencerminkan dinamika yang terjadi di DPR. Meski mendapatkan penolakan dari fraksi-fraksi tersebut, proses pengesahan RUU Kesehatan tetap berlanjut, menambah deretan perubahan dalam Daftar RUU Prioritas 2023.

Namun, dalam konteks pengesahan RUU ini, kita perlu menyoroti pencapaian yang sejauh ini tercatat. Dari total 39 RUU yang direncanakan sebagai Prioritas 2023, hanya dua RUU yang berhasil disahkan hingga saat ini. Capaian ini tentu bukanlah jumlah yang membanggakan. DPR masih memiliki beban berat dengan 37 RUU Prioritas lain yang harus dibahas dalam sisa tahun ini.

- Advertisement -

Refleksi ini mengundang pertanyaan yang tajam. Apakah kinerja DPR RI telah sesuai dengan ekspektasi masyarakat? Apakah terdapat kesenjangan antara rencana yang menggebu-gebu dengan realitas yang dihasilkan? Adakah kendala-kendala tertentu yang menghambat jalannya proses legislasi?

Penting untuk merenungkan pula langkah yang diambil oleh DPR RI dalam menyisipkan Rancangan UU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagai RUU usul inisiatif DPR. Penyisipan revisi UU Desa dalam daftar prioritas yang padat menimbulkan pertanyaan kritis. Bagaimana bisa rencana baru muncul ketika beban rencana lama masih membayangi?

Alasan yang diutarakan, yakni memperkuat masyarakat desa dan mengatasi kesenjangan, sungguh mulia. Namun, pertanyaannya muncul: apakah alasan ini lebih mendukung kebutuhan politik DPR dan partai politik daripada kebutuhan mendasar masyarakat desa?

“Alasan-alasan ini terlihat sangat mulia walaupun rasarasanya sudah banyak kebijakan negara untuk mengatasi persoalan-persoalan desa dengan UU Desa yang ada saat ini,” kata peneliti FORMAPPI, Lucius Karus dalam keterangannya kepada JCCNetwork.id, Kamis (10/8/2023)

Apalagi jika kita telusuri lebih dalam, revisi UU Desa ini tampaknya lebih terfokus pada isu-isu seputar masa jabatan kepala desa, staf, dan pendapatan mereka. Pertanyaan muncul dengan lebih tajam: apakah revisi ini sesungguhnya hanya sebatas pencitraan politik semata? Apakah revisi ini memang lebih mencerminkan keinginan DPR daripada kebutuhan nyata masyarakat di desa?

“Kian jelas jika revisi ini sesungguhnya pencitraan politik saja. Dengan kata lain, revisi UU Desa adalah keinginan DPR, bukan kebutuhan warga masyarakat di desa,” tutup Lucius.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

KPK Geledah Rumah Silmy Karim

JCCNetwork.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Sebagai...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER