JCCNetwork.id- Polisi berhasil mengamankan seorang pria berusia 48 tahun berinisial H, pelaku pencurian spesialis rumah kosong (rumsong) di Kompleks Adi Karya 2, Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Kota Depok. Kejadian ini terjadi pada Sabtu (29/7/2023) sekitar pukul 21.30 WIB.
“Rumah ini ditinggal oleh pemiliknya. Di situlah pelaku beraksi masuk ke dalam rumah,” ujar Nirwan Pohan kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Rabu (2/7/2023).
Nirwan menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di Tegal, Jawa Tengah, dan ternyata merupakan residivis dengan tiga kasus serupa sebelumnya.
Pelaku beraksi sendirian dan memasuki rumah korban melalui kebun kosong yang berada di belakang, menggunakan tangga untuk masuk melalui jendela kamar belakang. Ia berhasil mencuri perhiasan, laptop, dan TV 43 inci sebelum keluar dari jalan masuk yang sama.
“Pelaku ditangkap di Tegal. Pelaku sendiri sudah residivis di Jawa Tengah, sesuai pengakuannya sudah melakukan tiga kali. Dengan kasus yang sama, pemain rumsong dan pemain tunggal,” jelasnya.
Selain menangkap pelaku, pihak polisi juga mengamankan barang bukti hasil curian di rumah kontrakan yang dekat dengan lokasi kejadian. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.