JCCNetwork.id – Sebuah ruko diduga menjadi tempat penipuan lowongan kerja di kawasan Galaxy, Bekasi Selatan. Kabar itu berhembus, usai usai seorang pencari kerja diminta sejumlah uang sebesar Rp.1,5 Juta.
Korban bernama Gira, harus menyetor sejumlah uang. Karena merasa keberatan dengan syarat tersebut, Gira kemudian memesan ojek online, berharap pengemudi ojol membantu agar segera menjemputnya. Percakapan antara korban dan driver Ojol itu kemudian viral di media sosial.
Sekretaris Satpol PP Kota Bekasi, Amran mendapat laporan tersebut, dan terkait penertiban umum hingga pelanggaran peraturan daerah (Perda).
“Izin pengolahan itu kita punya peraturan perda. Ya kita akan menutup, menyegel,” tegas Amran saat diwawancarai wartawan, Jum’at (28/7/23).
“Izin bangunan, izin usahanya sebagai apa, NIB nya gak ada, kemudian sampai ke sanitasi dan lain-lainnya, ketika dia tidak memenuhi itu teman teman kita (Satpol PP) boleh menindak lanjuti,” sambung Amran.
Bila ditemukan sejumlah unsur pidana ataupun pelanggaran, Satpol PP bakal menggandeng pihak kepolisian dan Dinas Tenaga Kerja.
“Karena kita hati-hati juga dalam bertindak, takutnya kita dituntut balik,” katanya.
Pihak Satpol PP Kota Bekasi juga bakal mencoba menggela mediasi dengan pihak pengelola ruko atau pemilik perusahaan.