JCCNetwork.id-Maraknya praktik campur tangan kepala desa (Kades) dalam pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu). Mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memberi pesan tegas.
“Saya ingatkan kawan-kawan kepala desa agar tidak terlibat sebagai pelaksana kampanye saat Pemilu 2024, karena ada unsur pidananya,” kata anggota Bawaslu RI Totok Hariyono, Rabu (27/7/2023).
Totok menjelaskan, aturan tersebut tercantum dalam Pasal 280 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menjelaskan, pelaksana tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa,perangkat desa dan anggota badan permusyawaratan desa.
Apabila dilanggar, maka akan dijerat dalam Pasal 494 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi, kepala desa, perangkat desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat 3 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Maka itu, Bawaslu berharap agar kepala desa dan seluruh perangkat desa dapat menjaga netralitas selama kampanye Pemilu 2024.
Menurut Totok, keberhasilan demokrasi di desa memang tidak terlepas dari peran APDESI sebab, mereka sebagai ujung tombak pemimpin masyarakat desa.
Bawaslu juga memperingati, setiap kepala desa yang ingin menjadi calon perseorangan atau menjadi peserta pemilu wajib mengundurkan diri dari jabatan kepala desa atau perangkat desa. Pasalnya telah dimuat dalam Undang -Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 182 ayat 1.
Totok juga menyebut, ajang pemilu bukan saja menjadi hajat Bawaslu tapi menjadi hajat seluruh masyarakat Indonesia, sebab dalam momentum ini rakyat punya hak memilih dan dipilih.
Jika tanpa sosok APDESI kata Totok, pelaksanaan pemilu di desa tidaklah aman, pasalnya orang nomor satu di desa itu menjadi pemeran utama kelancaranan sistem pemilu.