JCCNetwork.id- Kasus Panji Gumilang semakin melebar dengan masuknya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun. Setelah ditangani oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama dan hoaks, kini fokus penyidikan beralih ke aset-aset yang diduga disalahgunakan oleh Panji Gumilang.
Menurut Menkopolhukam, Mahfud MD terdapat penyalahgunaan aset-aset Ponpes Al Zaytun, sebab Beberapa bidang tanah kabarnya memiliki sertifikat atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.
Mahfud MD juga mengungkapkan bahwa kasus Panji Gumilang dan Pesantren Al Zaytun ternyata terkait erat dengan gerakan Darul Islam dan NII yang dicetuskan oleh Kartosoewirjo. Pernyataan ini menimbulkan kehebohan dan meningkatkan ketegangan dalam kasus yang sedang diselidiki.
“Perjuangan yang dilakukan Kartosoewirjo untuk mendirikan Negara Islam Indonesia sebenarnya terus berlanjut, masih ada ekornya sampai sekarang, hingga sekarang ada ribut-ribut soal Panji Gumilang. Jadi Panji Gumilang dulu induknya adalah Negara Islam Indonesia,” kata Mahfud MD, Rabu (12/7/2023).
Sementara itu, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya masih dalam proses penyelidikan terkait dugaan TPPU Panji Gumilang.
“Masih proses,” ujar Whisnu saat dihubungi, Rabu (12/7/2023).
Tambahan informasi, Panji Gumilang sebelumnya dilaporkan terkait dengan kasus dugaan penistaan agama. Pengembangan kasus kemudian berlanjut dengan temuan pidana baru, yakni dugaan penyebaran berita bohong.
Terkini, Panji Gumilang diduga terlibat dugaan tindak pidana pencucian uang seperti yang diungkap Menkopolhukam Mahfud MD.



