JCCNetwork.id- Ahli Hukum Pidana dari Universitas Bina Nusantara (Binus), Ahmad Sofian, hadir sebagai saksi ahli dalam persidangan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa (11/7/2023).
Pada persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan pertanyaan kepada ahli mengenai apakah menyuruh seseorang untuk melakukan sikap tobat dapat dikategorikan sebagai tindak penganiayaan.
“Apakah dengan menyuruh seseorang melakukan contohnya sikap tobat itu kan berarti merendahkan orang, apakah itu masuk suatu penganiayaan walaupun akibatnya waktu itu belum ada?,” tanya Jaksa ke Sofian.
Sofian menjawab bahwa hal tersebut merupakan bagian dari skenario yang dibuat oleh pelaku tindak pidana, sehingga menyuruh seseorang melakukan sikap tobat merupakan bagian dari proses penganiayaan.
“Ya kalau itu bagian daripada skenario yang ada dalam pikiran si pelaku sikap batin jahat pelaku, bahwa ketika akan mewujudkan tindak pidana itu dimulai dari menjemput, memperlakukan orang tersebut misal jongkok, tiarap atau apapun, segmen berikutnya dipukulin, segmen berikutnya dipukulin, segmen berikutnya di lempar,” kata Sofian.
Selain itu, Sofian juga menjelaskan mengenai restitusi atau ganti rugi yang harus dibayarkan oleh pelaku kepada korban penganiayaan, terutama jika pelaku sudah dewasa dan bukan anak-anak.
Restitusi juga bisa dibayar oleh orang tua atau wali jika pelaku usianya masih anak-anak. Jadi pelaku yang masuk kategori usia dewasa beban restitusinya tidak dapat dibebankan kepada pihak lain.
“Dalam doktrin hukum pidana kita yang berbuat dia yang bertanggung jawab dia. Tidak bisa jatuh kepada pengampu, ahli atau semacamnya kecuali anak-anak,” ujar Sofian.
Sofian juga menjelaskan bahwa jika pelaku tidak mampu membayar restitusi, ada opsi lain yang dapat dilakukan, yaitu menggantinya dengan tambahan kurungan penjara.
“Kalau enggak bisa yang tadi itu mekanismenya adalah kurungan jadi ada mekanisme kurungan atau perampasan aset,” kata Sofian.



