Akibat Lakukan Tindak Asusila Terhadap Dua Wanita, Pria di Kendari Terancam 15 Tahun Penjara

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id– Seorang pria berinisial DD (24) di Kabupaten Kendari, Sulawesi Tenggara diciduk polisi lantaran diduga melakukan tindakan asusila terhadap dua orang korban perempuan berinisial B (18) dan F (16) yang merupakan adik- kakak.

“Kami mengamankan tersangka di wilayah Anduonohu, Poasia, Kota Kendari dengan dugaan terjadinya asusila terhadap dua korban merupakan kakak beradik,” kata Wakapolresta Kendari AKBP Saiful Mustofa, Kamis (29/6/2023).

- Advertisement -

Kronologi bermula saat tersangka dan korban yang saling mengenal masuk ke salah satu hotel di daerah Anduonohu.

Ketika tersangka dan kedua korban telah berada di dalam hotel.Korban meminta kepada tersangka untuk dibelikan makanan, namun ketika membeli makanan, tersangka juga membeli satu botol minuman beralkohol.

Setelah makan kedua korban dipaksa untuk mengonsumsi minuman beralkohol, sehingga membuat tidak sadarkan diri. Akhirnya terjadilah kekerasan seksual terhadap kedua korban.

- Advertisement -

Sebelumnya Saat dipaksa untuk mengonsumsi minuman beralkohol, kedua korban sempat menolak namun mendapat paksaan dari tersangka.

lantaran tak terima korban memberitahu ke orangtuanya. Setelah mendegar cerita tersebut pihak keluarga bergerak melapor ke Polres Kendari guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menerima aduan tersebut Pihak kepolian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang telah ditelusuri posisi pelaku

Pelaku berhasil diamakan Tim Buru Sergap (Buser) 77 Polresta Kendari di Jalan Badak, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

“Tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujar Wakapolres.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Pengadilan Militer Periksa Saksi Dugaan Penculikan dan Pembunuhan

JCCNetwork.id-Pengadilan Militer II-08 Jakarta kembali melanjutkan persidangan kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang bank berinisial MIP (37), Senin (27/4). Agenda sidang hari...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER