Rekrutmen Sembarangan Merusak Birokrasi, Menpan RB Peringati Pemda Setop Rekrut Tenaga Honorer

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengimbau seluruh pemerintah daerah (pemda) serta kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) setop merekrut tenaga honorer.

“Teman-teman di daerah tidak boleh lagi merekrut sembarangan, ‘kan sudah tidak boleh ini. Sumbernya ini, sebenarnya, salah satunya selain pusat ada di daerah,” kata Anas usai penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama di bidang SPBE dan layanan hukum dengan perguruan tinggi di Kementerian PAN dan RB (Kemenpan RB), Jakarta, Rabu (21/6/2023).

- Advertisement -

Anas menekankan, rekrutmen sembarangan akan mengganggu penghitungan kebutuhan formasi aparatur sipil negara (ASN). Selain itu berdampak negatif pada kualitas sumber daya manusia (SDM) karena tidak memenuhi kriteria pemerintah.

“Rekrutmen honorer yang sebagian secara serampangan, inilah kemudian berdampak pada jumlah dan kualitas,” jelasnya.

Padahal, Kemenpan RB diharapkan dapat menjadi birokrasi yang berkelas dunia. Sementara itu, dari sisi rekrutmen ASN-nya sendiri masih ditemukan yang tidak sesuai dengan standar.

- Advertisement -

Meskipun Kemenpan RB berusaha menjadikan birokrasi Indonesia menjadi yang terbaik di dunia, namun masih terdapat rekrutmen ASN yang tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Dalam menghadapi persoalan ini, Anas menyatakan pihaknya akan segera mempercepat penyelesaian Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Larangan merekrut tenaga honorer juga telah diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

Pasal 8 PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer. Hal ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Anas menargetkan tenaga honorer bisa selesai pada tanggal 28 November 2023, seperti diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Dalam PP tersebut juga diatur bahwa pegawai non-PNS di instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 tahun saat peraturan itu berlaku.

“Insyaallah sebelum batas waktu 28 November 2023, kami sudah akan bisa selesaikan terkait dengan tenaga-tenaga honorer,” pungkasnya.

 

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Commuter Line Terganggu, Transjakarta Bantu Penumpang

JCCNetwork.id- PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mengerahkan armada tambahan untuk membantu mobilitas masyarakat yang terdampak gangguan perjalanan Commuter Line relasi Bogor-Jakarta Kota, Kamis (20/8/2026). Dua rute...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER