Tawuran Antar Sekolah di Cikarang, 1 Pelajar Tewas Dikeroyok

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id – Polisi Polsek Cikarang Selatan, Bekasi, menangkap tiga dari sepuluh orang remaja dibawah umur yang melakukan tawuran menewaskan satu pelajar tewas berinisial RAR.

Pemicu aksi tawuran antar dua kelompok sekolah yaitu SMK 1 Cikarang Pusat dengan SMK 1 Taruna Bakti lantaran saling tantang melalui medsos Instagram.

- Advertisement -

Dari salah seorang admin dari SMK 1 Cikarang Pusat dengan akun Instagram CIKPUS705 mengajak tawuran lawannya.

Tiga pelaku diamankan berinisal, DSU, RY dan J. Tawuran berdarah itu terjadi di Jalan raya Kodam, Serang, Cikarang Selatan, Bekasi, pada Selasa (13/6/2023) pukul 15.00 WIB lalu.

“Korbannya satu orang. Pelaku yang melakukan ada tiga orang. Semuanya statusnya masih di bawah umur,” terang Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Benyahdi, pada Jum’at (16/6/2023).

- Advertisement -

Twedi memaparkan, lokasi pecahnya tawuran tersebut bukanlah titik awal yang dijanjikan antar dua pelajar sekolah tersebut.

Disitulah kemudian mereka saling bertemu dan saling serang. Nahas, ada salah satu pelajar tertinggal rombongan temannya, ketangkap dan diserang hingga tewas.

“Kemudian terjadilah tawuran. Ada satu anak (korban) yang tertinggal dan langsung dilakukan (penyerangan) secara bersama-sama. Sehingga korban meninggal dunia,” papar Kombes Twedi.

Hasil dari visum, korban terkena beberapa luka bacok dari senjata tajam para pelaku, diantaranya bagian paha hingga pinggul dan pembulu darah.

“Visum awal diperkirakan karena kehabisan darah akibat luka. Korban awalnya dibawa ke klinik, tapi klinik tidak sanggup akhirnya dirujuk ke RS, tapi tidak tertolong,” katanya.

Tujuh pelaku lainnya masih diburu polisi, kini mereka ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sejumlah barang bukti dari pelaku diamankan pihak kepolisian, stik golf, baseball, celurit hingga senjata tajam dimodifikasi.

“Tersangka dikenakan pasal 170 ayat 3 KUHP dan atau pasal 351 ayat 2 KUHPidana, pasal Jo 55, ancaman hukuman penjara 12 tahun,” tegas Kombes Twedi.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

DEN Proyeksikan Ekonomi RI Stabil Tiga Bulan ke Depan

JCCNetwork.id-Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto bahwa hasil simulasi ekonomi menunjukkan kondisi perekonomian Indonesia diperkirakan tetap stabil...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER