JCCNetwork.id- Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan yang dianggap monumental setelah menolak permohonan untuk menerapkan sistem pemilu proporsional tertutup.
Profesor Asrinaldi, seorang akademisi dan pakar politik dari Universitas Andalas (Unand) di Sumatera Barat, memberikan tanggapannya terhadap putusan MK terkait permohonan dalam perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 mengenai sistem pemilu tertutup.
“Keputusan MK ini sangat monumental bagi perkembangan demokrasi Indonesia,” kata Asrinaldi, Kamis (15/6/2023).
Asrinaldi menyambut baik putusan MK tersebut karena para hakim dinilai telah mempertimbangkan aspek-aspek konstitusi.
“Hakim konstitusi pastinya tidak hanya mempertimbangkan aspek konstitusi. tapi juga manfaat keterwakilan dalam demokrasi,” tutur dia.
Asrinaldi menyambut baik putusan MK tersebut karena menurutnya hakim-hakim telah mempertimbangkan aspek konstitusi dalam keputusannya.
Pasalnya, argumen yang disampaikan oleh pemohon atau penggugat dalam perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 terkait sistem pemilu tertutup sebenarnya berkaitan dengan partai politik itu sendiri, bukan dengan masyarakat atau konstituen.



