MK Tolak Sistem Pemilu Tertutup: Keputusan Monumental Demokrasi Indonesia

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan yang dianggap monumental setelah menolak permohonan untuk menerapkan sistem pemilu proporsional tertutup.

Profesor Asrinaldi, seorang akademisi dan pakar politik dari Universitas Andalas (Unand) di Sumatera Barat, memberikan tanggapannya terhadap putusan MK terkait permohonan dalam perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 mengenai sistem pemilu tertutup.

- Advertisement -

“Keputusan MK ini sangat monumental bagi perkembangan demokrasi Indonesia,” kata Asrinaldi, Kamis (15/6/2023).

Asrinaldi menyambut baik putusan MK tersebut karena para hakim dinilai telah mempertimbangkan aspek-aspek konstitusi.

“Hakim konstitusi pastinya tidak hanya mempertimbangkan aspek konstitusi. tapi juga manfaat keterwakilan dalam demokrasi,” tutur dia.

- Advertisement -

Asrinaldi menyambut baik putusan MK tersebut karena menurutnya hakim-hakim telah mempertimbangkan aspek konstitusi dalam keputusannya.

Pasalnya, argumen yang disampaikan oleh pemohon atau penggugat dalam perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 terkait sistem pemilu tertutup sebenarnya berkaitan dengan partai politik itu sendiri, bukan dengan masyarakat atau konstituen.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Prabowo Beri Arahan Ketua DPRD se-Indonesia di Akmil

JCCNetwork.id- Kegiatan pembinaan bagi para pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari seluruh Indonesia resmi digelar di Akademi Militer, Jawa Tengah. Agenda yang dikemas...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER