JCCNetwork.id- Peneliti Center for Indonesia Election (CIE) M. Sayuthi, mengapresiasi Polri lantaran begerak dengan cepat menindak oknum anggota Bareskrim Polri berinisial Iptu MIP. Ia langsung ditempatkan dalam penahanan khusus selama 21 hari bahkan terancam dipecat dalam etik terkait kasus selingkuh hingga melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.
“Kita mengapresiasi Polri sangat cepat respon pengaduan masyarakat dan melakukan investigasi yang adil, obyektif, dan transparan terkait kasus Iptu MIP,” kata Sayuthi kepada awak media, Rabu (14/6/2023).
Sayuthi menekankan, kasus perselingkuhan dan KDRT Iptu MIP merupakan masalah pribadi yang tidak boleh dikaitkan dengan lembaga Polri secara keseluruhan.
Jadi penting untuk memisahkan perilaku individu dari institusi mereka wakili, dan menekankan bahwa tindakan tersebut adalah tanggung jawab pribadi. Tidak mencerminkan etika dan standar yang diterapkan oleh Polri sebagai organisasi penegak hukum.
Mengingat, diketahui secara seksama bahwa pembinaan moral anggota Polri telah dilakukan mulai dari tahap pendidikan awal dan pendidikan kedinasan lanjutan disesuaikan dengan perkembangan situasi dan kondisi serta dinamika kehidupan masyarakat.
Bahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mendorong tiga kompetensi yang harus dimiliki oleh setiap anggota Polri, yaitu kompetensi etik, kompetensi teknis, dan kompetensi kepemimpinan. Kompetensi etik mencakup pemahaman mengenai Tribrata, Catur Prasatya, aturan etik, dan norma untuk dijadikan pegangan oleh anggota Polri.
“Jadi kalau Iptu MIP melakukan itu, berarti yang bersangkutan lah yang membangkang. Jadi kasus ini melibatkan kehidupan pribadi dan rumah tangga individu bukan lembaganya,” tandasnya.



