JCCNetwork.id– Seorang bayi berusia 3 tahun dengan inisial N di Samarinda dinyatakan positif mengandung narkoba setelah diberi minum oleh tetangganya ST yang berusia 51 tahun. Kejadian ini terjadi ketika bayi tersebut berkunjung bersama ibunya dan merasa haus. Saat ini, ST telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani penahanan.
Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengungkapkan bahwa setelah minum dari botol yang diberikan ST, N menjadi sangat hiperaktif. Ternyata, botol minuman tersebut berisi air bekas penggunaan bong oleh ST untuk mengonsumsi narkoba.
“Yang bersangkutan tidak mengira kalau kemasan air botol yang bekas dipakai bong airnya masih memiliki efek narkoba,” kata Yusuf dalam keterangannya, Senin (12/6/2023).
Akibatnya, setelah minum tersebut, N mengalami hiperaktifitas yang signifikan dan sulit tidur pada malam harinya. N juga menunjukkan perilaku aneh dengan sering mengoceh.
Mengingat perilaku yang tidak lazim tersebut, N kemudian dilarikan ke rumah sakit, dan setelah diperiksa, ditemukan bahwa urine bayi tersebut positif mengandung narkoba. Korban pun mendapatkan penanganan medis di RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda.
Saat ini, N sedang menjalani perawatan di rumah bersama ibunya. Sementara itu, ST telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Minggu (11/6/2023) kemarin.
“Tersangka sudah ditahan,” tutupnya.



