JCCNetwork.id- Tim Penyidik dan Tim Pelacakan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyita tanah seluas 11,7 hektare milik tersangka Johnny G. Plate, pada Rabu (7/6/2023) . Tanah yang terbagi dalam tiga bidang tersebut berada di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PN Labuhan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 07 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 7 Juni 2023,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Kamis (8/6/2023).
Adapun Jhonny Platte saat ini sedang ditahan Kejaksaan Agung. Tepatnya setelah menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020—2022.



