JCCNetwork.id- Penduduk pulau kecil Wawonii sedang menghadapi masalah serius akibat kegiatan pertambangan nikel yang dilakukan oleh PT. Gema Kreasi Perdana (GKP), anak perusahaan Harita Group. Sejak bulan Mei 2023, sumber air di pulau tersebut berubah menjadi keruh dan berwarna kecoklatan, dengan lumpur yang mengalir ke rumah-rumah warga di lima desa. Diperkirakan sekitar 2.214 jiwa penduduk pulau kecil tersebut menjadi korban dampak kerusakan yang disebabkan oleh PT. GKP.
Para aktivis dan lembaga masyarakat sipil, seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Nasional, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Trend Asia, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, telah mengungkapkan dugaan kuat bahwa PT. GKP bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi. Dampaknya tidak hanya mencemari sumber air warga, tetapi juga mengalir ke sungai, pesisir, dan laut tanpa batas. Air yang tercemar tersebut mengakibatkan ikan, udang, dan cumi-cumi menghilang.
Selain itu, warga juga melaporkan bahwa pasokan air bersih yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, seperti minum, memasak, dan mencuci, telah berkurang drastis. Sementara PT. GKP telah melakukan pengapalan lebih dari 100 kali ore nikel untuk diolah di Pulau Obi yang dimiliki oleh Harita Group.
Sejak tahun 2019, warga pulau Wawonii telah berjuang untuk mempertahankan ruang hidup mereka yang dikepung oleh PT. GKP. Namun, mereka menghadapi intimidasi dan kekerasan oleh oknum aparat keamanan yang diduga dari oknum TNI/Polri.
“Sialnya, warga yang menolak menjual tanah untuk ditambang justru mengalami intimidasi dan tindak kekerasan oleh aparatus kekerasan dari Oknum TNI/Polri, Tercatat lebih dari 30 (tiga puluh) orang warga pulau kecil wawonii mengalami kekerasan menggunakan hukum atau kriminalisasi karena memilih mempertahankan kebunnya,” tulis keterangan pers YLBHI, JATAM Nasional, KIARA, Trend Asia, LBH Makassar kepada awak media, Senin (5/6/2023).
Konglomerat Harita Group, yang memiliki dan mengelola PT. GKP, telah dikenal karena beroperasi di sektor sumber daya alam, termasuk pertambangan nikel, pemurnian bauksit, batubara, perkebunan sawit, perkapalan, dan perkayuan.
“Versi Forbes tahun 2022, pemiliknya masuk dalam daftar 50 orang terkaya di Indonesia, yakni menempati posisi ke-36, dengan harta kekayaan mencapai US$1,1 miliar atau setara dengan Rp17,1 triliun,” tulis rilis tersebut.
Dalam rilis yang sama YLBHI, JATAM Nasional, KIARA, Trend Asia, LBH Makassar menyampaikan empat tuntutan:
1. Hentikan kegiatan tambang di Pulau Wawoni’i
2. Usut dugaan pidana lingkungan hidup yang dilakukan PT. Gema Kreasi Perdana
3. Mendesak negara bertanggung jawab untuk melindungi pulau kecil Wawoni’i beserta masyarakatnya
4. Mendesak Pemda Konkep dan DPRD Konkep untuk segera mencabut
alokasi ruang tambang di Pulau Wawoni’i dalam Perda RTRW berdasarkan Putusan MA No: 57/P/HUM/2022



