JCCNetwork.id– Seorang pria berinisial PD diciduk polisi lantaran melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 15 orang di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur.
PD berhasil diamankan pihak aparat kepolisian di kampung Moni, Desa Kainara,Kecamatan Kalimutu,Sabtu (3/6/2023) pukul 23.00 WITA.
“Diduga tersangka ingin mendapatkan keuntungan materiil berupa uang atas usahanya memberangkatkan tenaga kerja non-prosedural atau ilegal,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Ende Iptu Yance, Minggu (4/6/2023).
Peristiwa berawalan dari PD mendapat perintah dari sang kaka berinisial KL yang berada di Riau untuk mencari orang agar bekerja di PT RAPP yang beralamat di Pekanbaru dengan gaji borongan Rp10 ribu per ton atau sekitar Rp3 juta–Rp4 juta per bulan.
Pelaku menargetkan warga di sekitar wilayah Kecamatan Kelimutu dengan iming-iming dapat diberi gaji sekitar Rp300 ribu sampai Rp400 ribu per hari. PD telah menjalankan aksi jahatnya dari bulan Maret hingga bulan Oktober 2022.
PD mengirim warga yang direkrutnya sejumlah 15 orang disembunyi di bagian belakang mobil ekspedisi dengan menggunakan KM Niki Sejahtera dari Ende ke Surabaya. Kemudian para korban dibawa menuju ke daerah Sibaya.
Lima bulan bekerja justru para korban tak menerima bayaran bahkan dililit utang. “Dari 15 korban yang diberangkatkan, ada empat orang korban yang telah berhasil kembali ke Ende,” tutup Yance.



