JCCNetwork.id – Partai NasDem akan mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka bagi Johnny G Plate. Johnny, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai NasDem, kini menjadi tersangka dalam kasus korupsi saat menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).
Langkah hukum ini diungkapkan oleh Ketua DPP Partai NasDem, Willy Aditya, saat memberikan keterangan kepada para wartawan. Ketika ditanya apakah pihaknya akan mendorong Plate untuk menjadi justice collaborator.
Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Agung menyatakan kesiapannya dalam menghadapi gugatan praperadilan yang akan diajukan oleh Partai NasDem terkait penetapan status tersangka Johnny G Plate.
“Kejaksaan tidak bisa menghalangi hal tersebut. Kita mau tidak mau harus mempersiapakan diri karena itu hal yang biasa,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana, Jumat (2/6/2023) malam.
Sebagai informasi, Johnny G Plate adalah salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo pada tahun 2020-2022. Kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp 8 triliun, yang menyebabkan Plate harus menghadapi tuntutan hukum.



