JCCNetwork.id- Dua anggota TNI yang ditangkap karena membawa 75 kg sabu dan 40 ribu butir ekstasi telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Militer Medan. Keduanya adalah Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan.
Dalam persidangan yang berlangsung pada tanggal 16 Mei 2023, Pratu Rian Hermawan berdiri sementara Sertu Yalpin Tarzun duduk di kursi roda. Oditur Militer Mayor Chk R Panjaitan membacakan tuntutan hukuman mati terhadap kedua oknum TNI ini. Sertu Yalpin langsung hadir di sidang menggunakan kursi roda pun langsung menangis.
Mayor Panjaitan menyatakan bahwa perbuatan Sertu Yalpin dan Pratu Rian, melanggar hukum berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Jo ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
“Dengan pasal tersebut yang berhubungan dengan perkara ini kami memohon agar para terdakwa dijatuhi hukuman pidana mati,” kata Mayor Chk R Panjaitan membacakan tuntutan di Pengadilan Militer Medan.
Mayor Panjaitan menyatakan tidak ada hal yang dapat meringankan perbuatan kedua terdakwa. Perbuatan keduanya dinilai merusak nama institusi TNI dan juga merugikan kesehatan fisik generasi muda bangsa.
Kronologis Penangkapan Sertu Yalpin dan Pratu Rian
Pada awalnya, Yalpin dan Rian bertemu di Kota Tanjungbalai, mereka kemudian pergi ke Sungai Dua untuk mengambil paket narkoba sesuai arahan seseorang yang tidak dikenal. Keduanya lalu mengangkut barang haram itu Mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi BK 1020 LE menuju Medan.
Di tengah perjalanan, kedua oknum TNI tersebut berhenti sejenak untuk melaksanakan salat Subuh di Masjid Jamik Galang Lubukpakam, Deli Serdang. Kemudian mencuci mobil dan bersamaan datang tim Ditnarkoba Mabes Polri menangkap keduanya.
Yalpin dan Rian langsung diperiksa dan diproses secara hukum di Militer. Berdasarkan pemeriksaan dari Ditipidnarkoba Bareskrim Polri menyatakan bahwa 75 kg sabu tersebut diduga berasal dari Myanmar dan dikemas dalam bentuk teh cina.



