JCCNetwork.id- Transaksi di e-commerce ternyata rawan modus mengaburkan aliran dana tindak pidana pencucian uang (TPPU). Demikian kata Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Salah satu contohnya kedapatan pemesanan fiktif di platform online travel agent di salah satu daerah terpencil.
“Ini tanpa melihat tindak pidananya, jadi ada satu hotel di daerah terpencil, kabupaten, di masa pandemi Covid-19 transaksinya miliaran, menerima dari platform tiket online,” kata Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK usai FGD rezim anti pencucian uang di Bogor, Jawa Barat, dikutip Kamis (25/5/2023).
Bila menelisik jumlah kamar dan kondisi pandemi yang sepi, pendapatan hotel seharusnya tidak besar. Terlebih, transaksi pemesanan hotel melebihi tingkat okupansi kamar. Untuk itu PPATK menelusuri pemilik hotel menerima dana dan kasus pidana tersebut.
“Di masa pandemi harusnya (hunian hotel) sepi nggak banyak orang, ini transaksinya besar. Kita identifikasi pemilik hotelnya ini terkait tindak pidana apa, lalu dikirimkan dalam rangka apa. Dan, terdeteksi,” katanya.
Namun Danang tak membeberkan secara keseluruhan terkait kasus yang ia maksud, namun memastikan pengungkapan modus tersebut tak terlepas dari koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Termasuk platform pemesanan tiket online.















