JCCNetwork.id– Tolak disetubuhi paksa,seorang nenek berusia 88 tahun tewas dibunuh tukang air galon. Kasus ini menimpa korban bernama Umiyati (88 tahun), penghuni Panti Sosial Tresna Werdha di Tanjung Selor, Bulungan pada Jumat (19/5/2023).
Kapolda Kaltara Irjen Pol.Daniel Adityajaya mengatakan pelaku merupakan pria berinisial EHI alias K, berusia 36 tahun, bekerja sebagai pengantar air minum isi ulang di Tanjung Selor.
Kasus ini mencuat ke publik tatkala pelaku mendatangi Panti Sosial Tresna Werdha di Jalan Kakaktua sekitar pukul dua dini hari. Dengan menggunakan sepeda motor, tersangka tiba di sana selang satu jam kemudian.
Tersangka langsung menuju ke salah satu wisma dan melihat seorang nenek-nenek menggunakan handuk sedang duduk di teras.
Tersangka lalu menghampiri korban dan mengajak mengobrol. Dia kemudian langsung menawarkan untuk memijat kaki korban di dalam kamar.
Setibanya di dalam kamar, tersangka menyuruh korban untuk berbaring di lantai, namun nenek tersebut enggan menurutinya. Handuk yang dikenakan korban kemudian terbuka. Hal itu lantas membuat tersangka memiliki niat untuk menyetubuhi korban.
“Karena korban menolak, tersangka lalu memukul korban sebanyak dua kali pada bagian jidat sebelah kanan dan bagian pelipis sebelah kiri dengan menggunakan tangan kosong,” jelasnya.
Setelah memukul korban, tersangka melakukan pemerkosaan dan mengakibatkan korban lemas. Dikarenakan suara gaduh di dalam kamar, seseorang kemudian mengetuk pintu kamar korban.
“Tersangka langsung bergegas pergi sambil mengacungkan parang kepada orang-orang di luar kamar. Dia kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor yang diparkir di samping panti,” kata Kapolda.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP perihal perampasan nyawa orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, subsider pasal penganiayaan menyebabkan mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pelaku juga diancam Pasal 285 KUHP dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan.






















