JCCNetwork.id – Dalam upaya memastikan keadilan bagi kliennya, pengacara Cristalino David Ozora, Mellisa Anggraeni, meminta Kejaksaan agar pembuktian pasal yang disangkakan kepada tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) dilakukan secara proper dan transparan di persidangan.
Pengacara tersebut juga menyoroti adanya unsur pemberat dalam perbuatan pengabaian terencana yang dilakukan oleh kedua tersangka. Menurutnya, hal ini terkait dengan akumulasi pasal 355 ayat 1 juncto Pasal Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Bahkan ada unsur pemberat dari perbuatan pengabaian terencana mengapa itu pasalnya kan akumulasi, Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal Undang-Undang Perlindungan Anak. Karena pemberatnya, korbannya adalah anak. Sehingga bisa diperberat dari hukuman maksimal 12 tahun,” kata Melisa dikutip Kamis (25/5/2023).
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyatakan bahwa berkas perkara tersangka Mario dan Shane sudah lengkap. Dalam berkas tersebut, terdapat puluhan barang bukti kuat.
Proses hukum terhadap Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas telah memasuki tahap yang krusial. Semua pihak berharap agar persidangan nantinya dapat mengungkap kebenaran secara adil dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya.























