JCCNetwork.id .id- Jampidsus Kejaksaan Agung RI menyita aset milik empat tersangka kasus korupsi terkait infrastruktur BTS dan pendukung Kominfo periode 2020-2022. Tersangka tersebut adalah Anang Achmad Latif (AAL), Galubang Menak (GM), Irwan Hermawan (IH), dan Jhonny G. Plate (JGP).
“Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana, dalam keterangannya dikutip Kamis (25/5/2023).
Ketut merinci aset yang disita dari tersangka AAL meliputi 1 mobil BMW/X5 nomor B-1869-ZJC dan 1 sepeda motor BMW/R 1250 GS Adventure warna hitam kuning nomor D-4679-ADV.
Selain itu, juga disita 1 kendaraan roda empat nomor B-1534-DFQ dan 1 kendaraan roda dua nomor B-5336-TEN, yaitu Ducati Scrambler Cafe Racer tahun 2019 warna silver, serta 1 kendaraan roda dua nomor B-4630-SPU, yaitu Triumph Tiger 1200 Rally Pro tahun 2022 warna hijau.
Penyidik juga menyita satu bidang tanah dan/atau bangunan di South Grove Unit Nomor 08, Tipe: SG, seluas 261 meter persegi, luas bangunan 433 meter persegi berlokasi di Jalan Lebak Bulus 1 No. 3, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, berdasarkan Berita Acara Serah Terima Tanah dan Bangunan South Grove dengan Pinjam Pakai No.: 001/BAST-SG/IGPM-SG/VIII/2020 tanggal 24 Agustus 2020 antara PT Inti Gria Pramudya dengan Ny. Sakinah Juliani Utami.
Selanjutnya, penyitaan aset tersangka GSM berupa 1 unit mobil merek Toyota Innova Venturer warna hitam dengan nomor B-166-GLB dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor Nomor: 11153456 atas nama PT Mora Telematika Indo.
Satu unit mobil merek Lexus dengan nomor B-2188-SJE dengan STNK Bermotor Nomor: 15042951 atas nama Cristofer M. Simanjuntak, dan satu bidang tanah dan atau bangunan dengan luas 431 meter persegi di Jalan Denpasar Barat Blok.C/6. Kav. No.18, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 50 atas nama GMS.
Aset berikutnya milik tersangka IH berupa satu bidang tanah dan atau bangunan dengan luas 1.000 meter persegi di Jalan Graha Indah Golf 1 Nomor 11 Kavling 7A, Desa Mekarsalayu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 01731 atas nama IH.
Selain itu, juga disita satu bidang tanah dan atau bangunan dengan luas 346 meter persegi di Perumahan Dago Asri, Jalan Dago Asri I, Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.6767 atas nama Siska Suryaman.
“Dari tersangka JGP, disita 1 unit mobil Land Rover tipe R. Rover Velar 2 OLAT Model Jeep S.C. HDTP nomor B-10-HAN warna putih metalik tahun 2021,” ucapnya
Jadi ini adalah aset-aset yang disita menjadi saksi bisu dalam drama perburuan dugaan kejahatan prkatik korupsi Jhonny Plate yang juga anak buah dari Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh tersebut.
Barang-barang berharga tersebut bakal sebagai barang bukti dalam kasus yang mengecam para tersangka atas dugaan korupsi terkait penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika selama periode 2020—2022.























