Jelang Idul Adha, Ini Syarat Layak Hewan Kurban 

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id – Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Bekasi sedang mempersiapkan pelaksanaan Idul Adha 1444 Hijriyah.

“Kita sudah melakukan beberapa persiapan. Sedang membuat juknis kegiatan Idul Adha di Kota Bekasi,” kata Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Bekasi, Ester, Senin (22/05/2023).

- Advertisement -

Kata Ester, persoalan juknis tersebut pihaknya bakal melibatkan beberapa petugas pendukung, dari tingkat Kelurahan dan Kecamatan nantinya bakal ditugaskan monitoring kesehatan hewan.

“Kita akan melibatkan 56 Kelurahan dan 12 Kecamatan yang ada di Kota Bekasi. Tim melakukan pengontrolan setiap hewan kurban. Apakah layak atau tidak diperjual belikan,” tandas Ester.

Ia berharap, para pedagang mentaati aturan tersebut. Minimal hewan kurban sudah mendapatkan vaksinasi PMK dan LSD.

- Advertisement -

“Dua pekan sebelum pelaksanaan Idul Adha, setiap hewan kurban sudah vaksin PMK maupun LSD. Bila tidak divaksin, maka tidak kami izinkan untuk di kurbankan,” tegasnya.

“Hewan kurban itu wajib memiliki eartag (penanda kuping) sebagai syarat hewan sudah dalam keadaan tervaksinasi,” imbuhnya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Pengembangan Jalur Stasiun Bogor Dimulai, Tiga Peron Ditutup Sementara

Pengembangan Jalur Stasiun Bogor Dimulai, Tiga Peron Ditutup Sementara Perpanjangan Jalur 6-8 Stasiun Bogor Berlangsung 90 Hari, Jadwal KRL Disesuaikan Dukung KRL SF12, Infrastruktur Stasiun Bogor...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER