JCCNetwork.id– Brigjen Pol Endar Priantoro mengadu ke Ombudsman RI terkait pencopotan dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini membuat lembaga anti rasuah sedang gercap mendalami persoalan tersebut.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan, KPK kini sudah menerima surat dari Ombudsman RI soal laporan oleh Endar Priantoro.
“Kami sedang mempelajari surat dari ORI (Ombudsman Republik Indonesia) dan kami sudah menjawab lewat Biro Hukum KPK bahwa kami sedang mempelajari surat tersebut,” kata Alex, Kamis (18/5/2023).
Alex mengemukakan, penanganan laporan Endar Priantoro di Ombudsman tidak tumpang tindih dengan laporan serupa yang dibuat Endar ke Dewan Pengawas KPK.
“Kasus tersebut yang dilaporkan saudara Endar ke ORI, pada saat yang sama telah berjalan prosesnya di Dewas. Jangan sampai untuk hal yang sama dilakukan penegakan di dua lembaga,” beber Alex.
Ia melanjutkan, semua pihak yang terkait dengan laporan Endar Priantoro di Dewas KPK telah diklarifikasi oleh Dewas.
Lanjut Alex, Dewas KPK akan segera mengumumkan hasil penanganan laporan tersebut dan berharap publik bersedia untuk bersabar menunggu hasilnya.
Brigjen Pol. Endar Priantoro merupakan mantan Direktur Penyelidikan KPK yang diberhentikan dengan hormat sebagaimana Surat Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 31 Maret 2023. Surat Sekjen KPK tersebut ditujukan untuk Polri mengenai penghadapan kembali Endar Priantoro kepada institusi Polri pada tanggal 30 Maret 2023.
Sedangkan menurut pemberitaan, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah menyurati kembali Ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.
Surat tersebut terisi jawaban yang teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 per 3 April 2023 itu mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol. Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Pada surat balasan, Listyo Sigit menyampaikan kepada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Brigjen Pol. Endar Priantoro yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.



