“Artinya bahwa sejau ini kita melihat TNI kita hanya di perhadapkan dengan wilayah perang saja, namun di balik itu banyak prajurit TNI kita juga banyak yang mempunyai Skil yang mumpuni di wilayah non perang, jadi apa masalahnya dengan revisi UU TNI pasal 47 ayat 2 itu”, ujarnya
Dengan demikian RMID menilai jika revisi UU TNI pasal 47 ayat dua akan mengancam munculnya dewi fungsi ABRI sangat tidak mungkin.
” Jika revisi UU TNI menimbulkan ketakutan, seharusnya teman-teman koalisi harus mendorong juga revisi UU Polri terkait penempatan jabatan strategis/sipil, artinya kawan-kawan masyarakat sipil harus berimbang dalam kajian dengan menyikapi secara bijak, bukan menyudutkan TNI yang serius menjaga kedaulatan negara kita.”, tukasnya.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak pemerintah meninjau ulang revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Menurut Koalisi, revisi tersebut merupakan kemunduran demokrasi, memicu kembalinya dwifungsi ABRI.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan gabungan dari Imparsial, Elsam, Centra Initiative, PBHI Nasional, WALHI, YLBHI, Public Virtue, Forum de Facto, KontraS, LBH Pers, ICW, LBH Masyarakat, HRWG, ICJR, LBH Jakarta, LBH Malang, Institut Setara, AJI Jakarta.



