JCCNetwork.id– Seorang pria berinisial PABU (26), nekat memviralkan video mesumnya bersama sang mantan di media sosial. Hal itu nekat ia lakukan lantaran kesal di putusin sang pacar berinisial MPS.
“Mantan pacar dari korban karena sudah diputus kemudian diajak komunikasi kembali, nomor diblokir dan tidak direspons komunikasinya sehingga tersinggung,” ujar Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko saat konferensi pers di Denpasar, Selasa (2/5/2023).
Ada tiga video yang pernah ia rekam dengan handphone pelaku pada tahun 2020 saat berbuat mesum dengan mantan kekasihnya itu. PABU kemudian menyebarkannya di grup telegram.
Korban yang tahu belakangan bahwa videonya di sebar, membuat laporan polisi. Tim Buser Polda Bali kemudian bergerak menangkap pelaku pada Rabu (26/4/2023) di Jalan Jayakarta, Kota Denpasar.
Dari hasil penyelidikan, pelaku mengakui bahwa dirinya yang menyebarkan video mesum di grup telegram. Polisi juga mendapat barang bukti berupa telepon genggam, komputer dan pakaian.
PABU ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE, Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Kesusilaan, dan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.























