JCCNetwork.id – Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, tengah mengevaluasi pemberian pengawalan di jalan raya oleh anggota kepada masyarakat. Pasalnya ada video viral seorang pengguna jalan yang melintas di Jalan Raya Cawang yang tengah macet mendapat pengawalan dari polisi. Saat kendaraan macet, pengemudi yang mendapat pengawalan tersebut melakukan tindakan tidak terpuji dengan mengeluarkan kata-kata tidak sopan kepada pengguna kendaraan lainnya.
“Terima kasih masukkannya untuk bahan evaluasi kami,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudhi, di Jakarta, Rabu (19/4/2024).
Firman menegaskan, pihaknya tengah menindaklanjuti informasi tersebut untuk diteruskan kepada Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri. Sementara pengawalan merupakan bagian dari pengamanan yang menjadi salah satu tugas Polri. Ketentuan pengawalan sudah ada, yakni PP Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan.
“Korlantas sudah melibatkan BIK dan Propam untuk pengguna bahkan pelat nomor-nomor yang selama ini disalahgunakan mendapat prioritas,” tutup Firman.



