JCCNetwork.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi memutuskan Partai Prima sebagai keanggotaan partai karena tak memenuhi syarat. Hal itu berdasarkan proses verifikasi faktual yang sebelumnya dilakukan.
Adapun putusan KPU itu tertuang dalam keputusan KPU RI Nomor 360/PL.01.1-SD/05/2023 yang juga ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
“Rekapitulasi Hasil Verifikasi Keanggotaan terhadap Hasil Analisa Potensi Ganda dan Potensi Tidak Memenuhi Syarat Anggota Partai Politik Hasil Perbaikan Partai Rakyat Adil Makmur tidak memenuhi jumlah pemenuhan syarat keanggotaan dan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat,” demikian bunyi isi putusan KPU seperti dikutip JCCNetwork.id, Rabu (19/4/2023).
Diketahui, verifikasi faktual atas tahap pertama dilakukan oleh pihak KPU pada tanggl 1-4 April 2023 dengan hasil bahwa Partai Prima belum memenuhi syarat.
Kemudian, proses verifikasi tahap kedua Partai Prima tidak memenuhi syarat keanggotaan sehingga mengganti status.
Meski KPU sudah melakukan perubahan anggota, pihak KPU tetap saja memutuskan Partai prima tidak memenuhi syarat karena tak memenuhi syarat keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Hal tersebut dikarenakan anggotanya ganda dengan partai lain, sehingga Partai Prima tidak dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Berkenaan dengan hal tersebut di atas, maka terhadap Partai Rakyat Adil Makmur tidak dilakukan verifikasi faktual perbaikan syarat keanggotaan,” lanjut isi putusan.
Sekedar informasi, bahwa Partai Prima juga sebelumnya melayangkan gugatan atas KPU yang disampaikan ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran administrasi.
Aduan itu merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst yang memerintahkan KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024.
Partai Prima kemudian diberikan kesempatan kembali untuk menyampaikan persyaratan perbaikan dokumen pendaftaran calon peserta Pemilu.
Pada verifikasi administrasi pertama yang dilakukan 28-31 Maret 2023, Partai Prima dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan kemudian ke tahapan verifikasi faktual tahap pertama.
Dapatkan Berita Update di Google Berita



