JCCNetwork.id – Satgas Anti Mafia Umrah Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap ksus penelantaran jemaah umrah yang dikelolai oleh PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol, Hengki Haryadi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan, usai menerima laporan polisi dari korban.
“Alhasil, tiga orang tersangka diamankan polisi kala membongkar kasus tersebut. Mereka diantaranya berinisial, MA, HA, HS, dan RAP,” kata Hengki, saat menggelar press release di Mapolda Metro Jaya, Kamis, (30/03/2023).
Senada dengan Dirkrimum, hal serupa juga disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol, Trunoyudo Wisnu Andiko.
Menurut Trunoyudo, tersangka MA dan HA merupakan pemilik atau owner dari PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri, dan tersangka HA menjabat sebagai Direktur Utama, (Dirut).
“Tersangka MA adalah Residivis yang sudah pernah menjalani hukuman pidana kurungan terkait Kasus Jemaah Haji dan Umrah PT. Garuda Angkasa Mandiri,” timpalnya.
Bahkan, untuk melancarkan aksinya, para tersabgka ini sebut Trunoyudo, menawarkan berbagai macam program Paket Perjalanan Umrah.
“Setelah dana terkumpul calon Jemaah (masyarakat) tidak diberangkatkan, sekalipun ada yang berangkat tidak dipulangkan hingga terlantar di Jeddah-Mekkah, Arab Saudi,” ungkapnya.
Tak hanya itu saja, harga yang dibandrongi oleh pelaku kepada korban, sangat murah dan di bawah biaya referensi Kementerian Agama (KMA 777 tahun 2020) sebesar Rp. 26.000.000.
“Untuk paket umroh Plus Dubai seharga Rp. 38.000.000.00. (tiga puluh delapan juta rupiah) Per orang, dan mendapatkan berbagai macam fasilitas seperti, fasilitas berupa hotel bintang 5, selama menjalani ibadah umroh, kereta cepat dari Mekah ke Madinah,”terangnya.
Selain itu, pelaku juga menjanjikan pemberangkatan umrah menggunakan maskapai penerbangan Emirates Airlines. Jika korban mengajak 9 orang untuk berangkat umrah plus Dubai mendapatkan bonus free 1 (satu) orang serta mendapatkan cashback sebesar Rp 2.000.000,00.
“Tersangka memasang iklan yang dimuat dalam akun Instagram milik PT. NSWM ignalasyafaat official, yang didalam akun terdapat program dan paket yang ditawarkan serta banyak testimoni jemaah yang sudah berangkat umroh,”tandasnya.
Untuk menerima pembayaran paket umrah dari calon jamaah para pelaku menggunakan rekening Bank atas nama PT. NSWM, yang sebagian tidak dapat dipertanggungjawabkan (kepentingan pribadi).
Para pelaku sebut Trunoyudo, juga memalsukan Barcode ID Card Jemaah sehingga dalam Sistem Siskopatuh Kemenag R.I. terdaftar atas nama Jemaah yang telah diberangkatkan pada periode awal.
“Tersangka MA bersama HA menjanjikan keuntungan kepada setiap kepala cabang PT. NSWM yang mendapatkan 900 orang Jemaah berupa mobil operasional, Innova dan Deposit Rp. 250.000.000 dari uang yang telah disetorkan oleh Jemaah,” jelasnya.
Dalam membongkar kasus ini, sebanyak 38 orang saks telah dimintai keterangan oleh penyidik antara lain yaitu, tiga saksi ahli hukum pidana, ahli identifikasi dan Penanganan Masalah Ibadah Umrah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, dan Ahli Digital Forensik) serta 3 orang tersangka.
“Tim Satgas anti mafia umrah telah melakukan Mapping jangkauan operasional dari PT.NSWM yang berkantor Pusat di Jl. MH. Thamrin Cikokol, RT. 001, RW. 004, Kepala Indah, Kec. Tangerang, Kota Tangerang yang mana memiliki lebih kurang 316 Kantor Cabang di seluruh Indonesia namun yang terdaftar di Kementerian Agama RI hanya 48 Kantor Cabang,” kata Trunoyudo.
Selain tersangka, satgas anti mafia umrah Polda Metro Jaya, telah melakukan pemblokiran rekening PT.NSWM di tiga Bank swasta.
“Lalu dilakukan penyitaan barang bukti berbagai macam Dokumen yang berhubungan dengan PT. Naila dan tersangka lainnya ,”tutupnya.
Atas perbuatannya itu, 0ara tersangka ini, dijerat dengan Pasal 128 Jo Pasal 119 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP, dan Kasus penipuan / penggelapan dana calon Jemaah Umrah menggunakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.