Tanah Seluas 250.312 M2  Milik Terpidana Benny Tjokrosaputro Kembali Disita

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id – Kejaksaan Agung kembali menyita tanah milik atau yang diduga terafiliasi dengan terpidana Benny Tjokrosaputro dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Tanah sebanyak 69 bidang tersebut dengan luas 250.312 M2  disita di Desa Gintung Cilejet, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, yang kemudian dititipkan kepada Camat Parung Panjang.

- Advertisement -

“Aset tersebut dititipkan kepada Camat Parung Panjang untuk ditempatkan di bawah pengawasan/pengelolaan penerima benda sitaan di Desa Gintung Cilejet, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, guna mendapatkan perawatan khusus,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/3/2023).

Penyitaan aset tersebut dilakukan atas putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro

“Sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 jo. Print-145/.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022 atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro,” pungkas Ketut. (Nando).

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Kebakaran Landa Tiga Gerbong di Stasiun Yogyakarta, Lima Unit Damkar Dikerahkan

JCCNetwork.Id -Kebakaran melanda tiga gerbong kereta yang sedang terparkir di jalur stabling timur Stasiun Yogyakarta, Rabu (12/3/2025) pagi. Api pertama kali terlihat sekitar pukul...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER