Kejari Jakpus Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Pengemplang Pajak Dari DJP Jakarta Pusat

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menerima penyerahan tersangka Tony Budiman beserta barang bukti dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari Jakpus), Hari Wibowo mengatakan, tersangka Tony Budiman melakukan pelanngaran pidana melalui Wajib Pajak PT Uniflora Prima (UP) yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan pada tahun 2014.

- Advertisement -

Tony Budiman merupakan salah satu pihak Beneficial Owner (BO) atau pemilik manfaat sebenarnya dari PT UP bersama-sama dengan Irwan Sudjono, Hendrawan Setiadi (Meninggal Dunia) bersama dengan Leo Siswanto Aldony Sumbayak, dalam berkas perkara terpisah melakukan penjualan aset milik PT UP kepada PT Golden Harvest Cocoa Indonesia senilai USD 120 Juta.

“Keuntungan dari pengalihan/penjualan aset dari PT Uniflora Prima kepada PT Golden Harvest Cocoa Indonesia merupakan objek Pajak Penghasilan dan atas perbuatan “tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan” sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c UU KUP untuk tahun pajak 2014 yang dilakukan terdakwa Drs Tony Budiman alias Tony Budiman dan Irwan Sudjono alias Irwan Sujono alias Wilson alias Awi,” Ucap Hari dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/3/2023).

Hari menambahkan, perbuatan tersangka yang tidak melaporkan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan tersebut mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp317.398.145.750,00.

- Advertisement -

Ia mengatakan sebelumnya, Leo Siswanto Aldony Sumbayak sudah terbih dahulu diadili dan dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar 2 x Rp317.398.145.750,00 pada tahun 2022.

Selain tersangka, DJP Jakarta Pusat juga menyerahkan barang bukti yang telah dilakukan penyitaan berupa dokumen serta aset berupa Tanah dan Bangunan di Jalan Gading Kirana, Blok F1 No. 54, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Nomor Hak Milik 2983/ Kelapa Gading Barat atas nama Drs Tony Budiman.

“Terhadap Tersangka tersebut, dilakukan Penahanan Rutan selama 20 terhitung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan terhitung sejak tanggal 29 Maret 2023 sampai dengan 17 April 2023 di Rutan Cipinang,”pungkasnya. (Nando).

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Penentuan Pj Gubernur DKI Baru Makin Dekat

JCCNetwork.id- DPRD DKI Jakarta akan mengajukan nama-nama calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Jumat (13/9). Penunjukan Pj Gubernur...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER