JCCNetwork.id – Keputusan FIFA membatalkan penyelenggaraan World Cup U-20 di Bali sudah dipastikan mencoreng citra Indonesia dalam pentas olahraga bergensi tingkat dunia.
Kasus pembatalan yang dilakukan FIFA ini dapat merembet pada berbagai persoalan lain dalma bidang olah raga.
“FIFA tentu punya pertimbangan matang membatalkan. Tidak menutup kemungkinan pembatalan itu atas sikap tidak kooperatifnya kepala daerah terhadap Piala Dunia U-20,” ujar peneliti kebijakan publik IDP-LP, Riko Noviantoro
Secara nyata, menurut Riko sikap Gubernur Bali dan Gubernur Jateng itu telah melakukan pelanggaran kewenangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemeirntahan Daerah.
Karena, bukan ranahnya kedua gubernur tersebut menyampaikan pernyataan kegiatan Piala Dunia U-20m yang secara isu berkaitan kepentingna politik luar negeri.
“Tepat kiranya Menteri DAlam Negeri memanggil kedua gubernur tersebut. Meminta klarifikasi atas pernyataan terkait Piala Dunia U-20,” jelasnya.
Menurutnya Menteri Dalam Negeri memiliki kewenangan memanggil gubernur. Hal tersebut sebagaiman yang diatur pada Pasal 8 ayat 1 UU Pemeirntahan Daerah.
Secara tegas pemerintah pusat melakukan pembinaan dan penawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan tingkat provinsi.
Pemanggilan ini, sambung Riko sebagai langkah tegas pemerintah pusat dalma pengawasan dan pembinaan.
Khususnya tindakan kepala daerah atau gubernur yang melampaui kewenanganya. Jika dibarkan dapat menimbulkan kesimpang siuran pengelolaan pemeirntahan di daerah.
Lebih lanjut Riko menyakini sikap tegas pemerintha pusat melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk memanggil kepala daerah yang melampaui kewenangannya dapat sebagai cara menjaga stabilitas pemeirntahan.
Terlebih menjelang pemilu 2024 yang sangat memungkinan berbagai manuver kepala daerah berdampak pada gerak pemeirntahan daerah terganggu.
“Sikap tegas Mendagri ini bisa menjadi cara efektif untuk menjaga iklim pemeirntahan tetap stabil jelang Pemilu 2024,” pungkasnya.
Dapatkan Berita Update di Google Berita